Medan–Beritasatunews.id | Pencuri sepedamotor yang kerap beraksi di rumah kos di wilayah hukum Polrestabes Medan, ditembak Personil Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Demikian dikatakan, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Kompol M Firdaus, Minggu malam (30/1/2022). “Identitas tersangka berinisial RH (37),” kata Kompol M Firdaus.
Firdaus menyebutkan, bahwa dalam pengungkapan kasus pencurian tersebut petugas turut menangkap seorang penadah berinisial PMS (42).
Penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan korban bernama Geby (20) yang kehilangan satu unit sepeda motornya di Kecamatan Medan Petisah pada Senin (15/11/2021).
Saat itu korban meletakkan sepedamotornya di halaman rumah kos temannya. Ketika hendak pulang, korban melihat sepedamotornya telah hilang.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pencuri RH di kediamannya di kawasan Jalan Pelita IV, Medan, Sabtu (29/1/2022).
Saat pengembangan mencari barang bukti, tersangka mencoba melarikan diri dengan cara melukai petugas sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan ditembak pada bagian kakinya.
“Saat ini kita masih mengejar satu tersangka lainnya yang tak lain merupakan istri tersangka yang terlibat dalam pencurian ini,” katanya.
Petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku PMS di kawasan Jalan Gajah Mada, Medan.
“Mereka dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” ujar Firdaus. * B1N-Rizal