Medan–Beritasatunews.id | Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial FAD, penganiaya adik kandung di saat orangtuanya meninggal dunia, ternyata pernah bertugas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Utara.
Hal tersebut diketahui setelah awak media ini melakukan penelusuran dan mendapati memang benar oknum ASN tersebut pernah bertugas di Disdukcapil Provsu.
Hal tersebut berdasarkan konfirmasi dengan Darus Salim yang menjabat di Bagian Umum Disdukcapil Provsu, Rabu (23/3/2022) sekira pukul 09.53 Wib.
Saat awak media ini menanyakan perihal oknum ASN berinisial FAD, penganiaya adik kandung tersebut, Darus Salim menyampaikan memang benar yang bersangkutan tersebut pernah bertugas di Disdukcapil Provsu bagian Dinas Kependudukan (Dikduk).
Namun sekitar bulan Februari 2022 lalu, FAD mengajukan pindah tugas dengan alasan ikut suaminya pindah ke Jakarta. Namun ketika ditanyakan mengenai pindah tugas ke mana, Darus Salim tidak mengetahuinya secara pasti.
Seperti diketahui dan beritanya telah viral, bahwa oknum ASN yang tega-teganya menganiaya adik kandungnya di saat suasana masih berduka, dikarenakan orangtua mereka yang meninggal dunia terjadi pada Minggu (20/3/2022) di kediaman orangtuanya di Jalan Mojopahit No 84 Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru.
Adapun yang menjadi korban penganiayaan tersebut berinsial JR (24) yang merupakan adik kandung dari FAD, namun berbeda ibu. Saat ini kondisi korban JR masih sangat trauma dengan kejadian yang tak pernah disangkanya itu.
Korban juga sudah membuat laporan pengaduan ke Polrestabes Medan dengan nomor : STTLP/938/III/2022/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA pada tanggal 20 Maret 2022, pukul 17.39 Wib dan juga sudah divisum di RS Bhayangkara Medan. * B1N-Tim