Medan-Beritasatunews.id | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut mengungkap dan bongkar kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak, yang diduga kuat merupakan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) bongkar kasus eksploitasi anak ini dan berhasil mengamankan dua orang tersangka, yakni seorang perempuan berinisial LL (44) dan seorang pria berinisial TS (50).
Kasus ini bermula saat tiga korban perempuan berusia remaja, yakni SA (19), CN (15), dan MS (14), diajak tinggal di rumah kos milik tersangka LL di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Setelah beberapa hari, para korban ditawari pekerjaan di sebuah kafe di Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Baca Juga : Polda Sumut Ungkap Modus Baru Sindikat Narkoba Rekrut PMI Jadi Kurir
“Modus para pelaku adalah menjanjikan tempat tinggal dan pekerjaan, namun kenyataannya korban dieksploitasi secara seksual dengan dijadikan pekerja di tempat hiburan malam,” jelas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., Jumat (20/6/2025).
Para korban mengaku diminta melayani tamu pria di sebuah kafe, dan sebagian dari hasilnya disetor kepada pengelola tempat tersebut.
Salah satu korban eksploitasi bahkan sempat mencoba kabur bersama temannya untuk melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
“Ini merupakan bentuk kejahatan serius. Pelaku dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 76I UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 UU Pemberantasan TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kabid Humas.
Polda Sumut saat ini masih mendalami kasus ini dan membuka peluang pengungkapan jaringan yang lebih luas.
Polisi juga memastikan para korban mendapat pendampingan dan perlindungan sesuai ketentuan hukum. * B1N-Rizal/R