Medan-Beritasatunews.id | Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) mengungkap berbagai kasus tindak pidana Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif berbahaya lainnya (Narkoba) dan perjudian yang menjadi atensi di Provinsi Sumatera Utara.
Dalam pengungkapan itu, berbagai merek narkotika berhasil disita di antaranya sabu seberat 134,45 kg, ganja 537,33 kg dan ekstasi 78.730 butir.
Selanjutnya, hasil tangkapan narkotika berbagai merek itu pun dimusnahkan Poldasu bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dengan menggunakan mesin insinerator, Kamis (15/6).
BACA JUGA: Polda Sumut Musnahkan Narkoba Senilai Rp690 M
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmon Mahesa, mengapresiasi kinerja Poldasu dalam mengungkap kasus peredaran narkotika dalam skala besar di Sumatera Utara.
“Dengan pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan Polda Sumut beserta jajaran berhasil menyelamatkan jutaan nyawa masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menjelaskan pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan pada periode 19 Maret hingga 10 Juni 2023.
“Ada 28 kasus narkotika yang berhasil diungkap dengan barang bukti sabu seberat 134,45 kg, ganja 537,33 kg, ekstasi 78.730 butir dan tersangka sebanyak 40 orang,” jelasnya.
Hadi menerangkan, barang bukti narkoba yang disita itu berasal dari negara Malaysia yang diselundupkan melalui Perairan Tanjungbalai lalu diedarkan ke beberapa daerah di Sumatera Utara (Sumut).
“Dari hasil pengungkapan narkoba itu sebanyak 2,7 juta nyawa masyarakat berhasil diselamatkan dan Polda Sumut juga telah memusnahkan barang bukti narkotika sebagai bentuk ketegasan dalam memberantas peredaran narkotika di Sumatera Utara,” pungkasnya. * B1N-Rizal/Ril