Medan  

Poldasu Serahkan 91 Pekerja Migran Ilegal ke BP3MI untuk Dipulangkan

Poldasu Serahkan 91 Pekerja Migran Ilegal ke BP3MI untuk Dipulangkan

Medan – Beritasatunews.id | Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut menyerahkan 91 Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal ke BP3MI UPTD Provinsi Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan sebanyak 22 pekerja Migran yang terdiri dari 13 pria dan 9 wanita diserahkan, Kamis (28/7/2022) lalu dan 69 pekerja Migran lainnya diserahkan, Senin (01/8/2022).

“Totalnya ada 91 orang. Jumlah itu adalah pengungkapan PMI ilegal dalam dua bulan,” ujar Hadi.

Hadi menuturkan, 91 PMI ilegal tersebut diserahkan ke BP3MI UPTD Provinsi Sumut yang diterima Suyoto SE dalam keadaan baik dan sehat

“Ke 91 PMI ilegal itu berasal dari sembilan provinsi di Indonesia yakni Sumut, Aceh, Sumbar, Bengkulu,Jambi, Jatim, Sulawesi Tenggara (Sultra), NTB dan NTT,” lanjut Hadi.

“Tentu kita prihatin kepada para Korban yang harus mempertaruhkan nyawa menyebrang lautan untuk bekerja di negara lain dengan cara yang ilegal, semoga kedepan tidak terjadi lagi hal serupa,” pungkas Hadi. * B1N-Rizal/Ril