Polres Batu Bara Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu-sabu

Polres Batu Bara Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu-sabu

Batu Bara-Beritasatunews.id | Polres Batu Bara musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara, Selasa (21/5/2024) sekira pukul 15.30 WIB di Lapangan Release Polres Batu Bara.

Menurut Kapolres Kabupaten Batu Bara, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH.SIK melalui Kasat Narloba Batu Bara, AKP Fery Kusnadi, SH MH, tentang ungkap kasus periode 01 s/d 21 Mei 2024 dalam rangka penindakan terhadap kejahatan, penyalagunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Kabupaten Batu Bara Polda Sumut.

Dasar LP/A/V/2024/SU/Res.B.Bara tertanggal 1 Mei 2024, tersangka Hamdani, warga Dusun V, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.

Waktu Kejadian, Rabu (1/5/2024) sekira pukul 16.00 Wib di Dusun V, Desa Simpang Gambus, Kec. Lima Luluh, Kab. Batu Bara.

Barang bukti satu unit buah plastik klip transparan ukuran sedang berisikan Narkoba jenis Sabu, dengan berat keseluruhannya brutto 1,40 Gram, dikenakan Pasal 127 ayat (1), 2. Dasar Lp/A/76/V/2024/SPKT.SATNATLOBA/Res Baru Bara tertanggal 1 Mei 2024.

Tersangka MIS (25) warga  Dusun VI Desa Tanah Tinggi, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, SB (25) warga Dusun IV Desa Tanah Rendah, Kecamatan Ait Putih, Kabupaten Batu Bara.

Barang Bukti, 1 (satu) buah Plastik Klip transparan ukuran kecil berisikan Narkoba jenis Sabu dengan berat keseluruhannya brutto 0,16 Gram.1 (satu) unit aepeda motor Honda Supra Fit tanpa plat nomor polisi (Nopol), dikenakan Pasal 127 ayat (1).

Dasar LP/A/77/V/2024,SPKT.Satres Narkoba /Res, B Bara/Polda Sumatera Utara, tertanggal 1 Me 2024 waktu kejadian Rabu, 1 Mei 2024 sekira Pukul 21.30 WIB. TKP penangkapan, pengembangan TKP Pertama Kelurahan Labuhan Ruku, KecamatanTalawi, Kabupaten Batu Bara, tersangka Wahyudi Lubis Alias Yudi.

Dasar 4.LP/A/78/V/2024/SPKT SATRESNARKOBA/Res ,B,Bara/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 2 Mei 2024, waktu kejadian Kamis, 2 Mei 2024 sekira pukul 18.30 WIB. TKP Penangkapan, Pengembangan, TKP pertama Desa Simpang Kopi, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.

Tersangka Muhammad Aldo, Dasar 5.LP/A/V/79/2024/SKPT SATRESNARKOBA/Res B.Bara/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 2 Mei 2024. Waktu kejadian Kamis, 2 Mei 2024 sekira pukul 22.00 WIB. TKP penangkapan, pengembangan pertama Tasak Lama Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.

Tersangka Rudianto, Dasar LP/A/80/V/2024/SPKT, Satresnarkoba/ResBB/Polda Simut tanggal 3 Mei 2024, waktu kejadian 3 Mei 2024 sekira pukul 00.30 WIB di Dusun Sakura, Desa Tanjung Kubah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.

Kemudian tersangka Edi Saputra (29), warga Dusun IV, Desa Tanun Harasan, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara. Barang bukti 1(satu) paket plastik klip tansparan ukuran kecil berisikan Narkotika jenis Sabu, dengan berat keseluruhannya brutto 0,17 Gram, dan satu unit sepedamotor merek Honda CBR warna Hitam. Melanggar Pasal 127 Ayat (1) 7 Dasar ,LP/A/81/V/2024/SPKT Satresnarkoba /Res BB/Polda Sumut, tanggal 3 Mei 2024.

Waktu Kejadian, Jumat 03 Mei 2024 sekira pukul 00.30 WIB di Dusun VI Desa Pematang Jering Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.

Lalu tersangka Rifky Pratama (19), warga  Dusun V Desa Pematang Jering Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara. Barang Bukti, 1 paket plastik klip transparan ukuran kecil berisi narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhannya Brutto 0,24 gram, 2 buah pipa pirek, 1 (satu) buah pipet berbentuk sekop, 2 (dua) buah plastik klip kosong ukuran Kecil, 1 buah plastik klip kosong ukuran sedang. 1 (satu) unit HP Android OPPO warna biru, satu buah kotak magnum kosong, 1 (satu) unit sepedamotor Honda Scoopy warna hitam.

Polres Batu Bara musnahkan seluruh barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sekira pukul 15.30 WIB di lapangan release Kepolisian Resor Batu Bara. * B1N-Samri Sinaga/Sudarno