Polres Labuhanbatu Bentuk Tim Khusus Patroli Dakgar Lalulintas

Polres Labuhanbatu Bentuk Tim Khusus Patroli Dakgar Lalulintas
Polres Labuhanbatu Bentuk Tim Khusus Patroli Dakgar Lalulintas. (Foto: Ist)

Polres Labuhanbatu Berlakukan Tilang Manual

Labuhanbatu-Beritasatunews | Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu bentuk tim khusus Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas (Dakgar Lantas), yang melaksanakan kegiatan dalam bentuk patroli.

Hal itu berdasarkan surat Telegram Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Utara (Kapolda Sumut) Nomor: ST/487/VI/HUK.6.5./2023 tanggal 14 Juni 2023 tentang penindakan pelanggaran Lalu Lintas yang belum tercakup dalam sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas).

Baca Juga : Polres Labuhanbatu Kembali Ringkus Residivis Sabu yang Sudah 3 Kali Masuk Penjara

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, SIK., SH., MH., MIK melalui Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) AKP M. Ainul Yaqin, SIK menjelaskan, bahwa Polres Labuhanbatu Bentuk Tim Khusus Patroli Dakgar Lalulinta dengan sasaran 8 prioritas penindakan pelanggaran lalu lintas, yaitu:

  1. Pengemudi Ranmor yang menggunakan HP saat berkendara
  2. Pengemudi Ranmor yang masih di bawah umur.
  3. Pengemudi sepedamotor berboncengan lebih dari 1 orang.
  4. Tidak menggunakan helm SNI dan safety belt
  5. Mengemudikan Ranmor dalam pengaruh alkohol
  6. Pengemudi melawan arus lalu lintas
  7. Pengemudi Ranmor yang melebihi batas kecepatan
  8. Kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong.

“Penindakan pelanggaran lalu lintas ini dilaksanakan dengan sistem tilang manual, karena untuk wilayah Polres Labuhanbatu belum tercover dengan sistem ETLE,” ujar Kasat Lantas.

Mekanisme penindakan dilakukan oleh petugas Polantas dengan tilang di tempat. Selanjutnya pelanggar diarahkan untuk membayar denda melalui Akun BRIVA serta melengkapi kelengkapan surat-surat kendaraannya. * B1N-RH