Polres Labuhanbatu Ungkap Sindikat Penculikan dan Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Polres Labuhanbatu Ungkap Sindikat Penculikan dan Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Rantauprapat-Beritasatunews.id | Polres Labuhanbatu berhasil ungkap dan menangkap sindikat kasus penculikan, pemerasan, dan kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal, yang dilakukan oleh sindikat lintas provinsi.

Penangkapan yang dilakukan Polres Labuhanbatu dan ungkap sindikat lintas provinsi ini berlangsung pada Rabu (20/11/2024) dini hari, di Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyelamatkan seorang korban perempuan, Adek Oktari Syafitri (18), dan menangkap tiga tersangka; Raja Inal Siregar (28), Purba Tua Siregar (34), dan Selvi Tenti Hasibuan (25).

Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan melalui Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan keluarga korban pada Minggu, 17 November 2024.

Korban yang merupakan seorang pelajar, diculik secara paksa di Jalan Pandawa, Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), oleh pelaku yang menggunakan mobil silver dan sepeda motor.

“Polisi langsung merespons dan bergerak cepat demi keselamatan korban,” tegas Kombes Pol Hadi.

Setelah melakukan pengejaran intensif hingga ke Rokan Hulu, Riau, tim gabungan Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu dan tim unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Sumut berhasil menemukan jejak pelaku di Padang Gelugur.

Penangkapan berlangsung dramatis di sebuah penginapan, dimana dua tersangka mencoba melawan dengan menembak ke arah polisi, sehingga demi keselamatan petugas dan korban, pihak kepolisian terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan dua pelaku, sedangkan seorang pelaku lainnya menyerahkan diri.

Dari penangkapan itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti meliputi satu unit mobil, dua pucuk senjata api (revolver dan airgun), enam peluru revolver, lima amunisi airgun, serta ponsel. Sementara itu, tiga pelaku lain yang sudah teridentifikasi masih dalam pengejaran.

“Polisi terus mengejar para pelaku lain hingga seluruh jaringan ini tertangkap,” tegas Kombes Pol Hadi.

Ketiga tersangka yang sudah ditangkap kini ditahan di Polsek Kualuh Hulu, dan dijerat dengan pasal-pasal berat termasuk Pasal 328 KUHP tentang penculikan, dan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.

Kabid Humas Polda Sumut juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan tindak kriminal demi menjaga keamanan wilayah.

“Polda Sumut dan Polres jajaran akan terus berkomitmen memberantas kejahatan lintas wilayah seperti ini,” pungkasnya. * B1N-Rizal/R