Polres Labusel Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur

Polres Labusel Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur

Labusel-Beritasatunews.id | Kapolres Labuhanbatu Selatan (Labusel), AKBP Aditya S. P Sembiring Muham S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP E. Ginting R dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labusel berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

Peristiwa tersebut terjadi Rabu, 7 Agustus 2024 lalu sekitar pukul 20.30 WIB di kawasan perkebunan, Dusun Podo Rukun, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel.

Korban dalam kasus ini adalah seorang anak perempuan berinisial F, berusia 14 tahun, yang berdomisili di Dusun Podo Rukun, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel.

Kronologi Polres Labusel ungkap kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh ayah korban, NA, kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim Polres Labusel melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta hasil visum et repertum.

Dari hasil visum diketahui adanya luka lama pada selaput dara korban yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul yang menembus liang senggama.

Setelah melakukan penelusuran, Selasa (29/4/2025), tim Resmob Satreskrim menerima informasi mengenai keberadaan tersangka yang diketahui berinisial AAS, seorang pelajar laki-laki berusia 17 tahun yang tinggal di Dusun Podo Rukun, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat.

Tersangka ditangkap pada Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di lokasi yang sama dengan tempat kejadian perkara. Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa korban memang sering bermain di rumahnya.

Saat ini, tersangka yang berstatus sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) telah diamankan dan dibawa ke Satreskrim Polres Labusel untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Labusel, AKBP Aditya S.P. Sembiring, M.SiK., mengimbau kepada seluruh masyarakat serta pengguna media sosial agar tidak menyebarluaskan identitas korban anak dalam kasus ini.

“Hak anak atas privasi, termasuk kerahasiaan identitasnya, adalah bagian penting dari perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak. Identitas korban, pelaku anak, maupun saksi anak harus dijaga untuk mencegah stigma dan dampak psikologis yang lebih buruk,” tegasnya. * B1N-Hasan Has

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *