Polres Labusel Ungkap Motif Penyebab Kasus Tragis Siswi SMP Bunuh Diri

Polres Labusel Ungkap Motif Penyebab Kasus Tragis Siswi SMP Bunuh Diri

Labusel-Beritasatunews.id | Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu Selatan (Labusel) ungkap motif penyebab kasus tragis siswi berusia 15 tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) kelas 8, yang mengakhiri hidupnya dengan gantung diri.

Kasus ini terkuak saat Kapolres Labuhanbatu Selatan (Labusel), AKBP Aditya S.P Sembiring Muham S.I.K melalui Satreskrim Polres Labusel bersama Polsek Kampung Rakyat, berhasil mengamankan dua pria tersangka.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, kedua pelaku ternyata abang kandung korban berinisial N (20), dan sepupu korban inisial KH (25). Keduanya melakukan pelecehan dan pencabulan terhadap korban.

Perbuatan bejat terhadap wanita muda 15 tahun ini dilakukan N sejak tahun 2021 lalu, sedangkan KH pada Juli 2025. Kemungkinan hal ini yang menjadi penyebab korban hamil dan mengalami depresi, sehingga nekat mengakhiri hidupnya dengan gantung diri.

Berita Sebelumnya : Pelajar 14 Tahun di Labusel Gantung Diri, Polisi Selidiki Faktor Lain

Kematian siswi SMP yang penuh misteri ini menjadi perbincangan publik, sehingga Aparat Penegak Hukum (APH) serta masyarakat dan keluarga sepakat untuk melakukan ekshumasi atau penggalian jenazah untuk diautopsi.

Saat press release di Mapolres Labusel, Rabu (27/8/2025), Kapolres Labusel AKBP Aditya S.P. Sembiring Muham S.I.K menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap berawal dari kecurigaannya saat menerima laporan dari Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Ilham Lubis SH.

Kapolsek melaporkan adanya bocah kelas 8 SMP yang mengakhiri hidup dengan cara gantung diri menggunakan sehelai kain berwarna putih di pintu kamar rumahnya, di Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel, Sumatera Utara.

Kapolres AKBP Aditya merasa heran mengapa anak seusia itu berpikir untuk melakukan bunuh diri.

Akhirnya Kapolres Labusel memerintahkan Kapolsek Kampung agar berkoordinasi dengan pihak keluarga korban, supaya  kasus tersebut diselidiki.

Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi di antaranya NA, NZ, KH, KN, AH dan AR, sehingga akhirnya kasus ini mulai terungkap. Lalu kedua pelaku (abang kandung dan sepupu korban) diamankan.

Dari hasil pemeriksaan, aparat kepolisian serta masyarakat dan keluarga sepakat untuk melakukan ekshumasi atau penggalian makam untuk dilakukan utopsi.

Dari hasil autopsi yang dilakukan dinyatakan korban hamil tiga bulan, kemungkinan karena depresi korban mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri, akibat dari ulah abang kandung dan saudara sepupunya.

Menurut pelaku (abang kandung korban) dia melakukan pelecahan terhadap korban sebanyak 19 kali, sejak 2021 hingga 2025. Perbuatan pelaku sudah diketahui ibu korban dan pernah ditegur, dan dia tidak melakukan lagi.

Sementara KH (sepupu korban) melakukan pencabulan sebanyak dua kali pada Juni 2025 di salah satu hotel.

“Inilah yang diduga menyebabkan korban hamil,” kata Kapolres Labusel, AKBP Aditya Sembiring didampingi Ketua KPAD Kabupaten Labusel, Ilham Daulay, SHI dan Kasat Reskrim AKP E.R Ginting.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 dan Pasal 82 ayat 3 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah melalui UU No. 17 Tahun 2016.

Juga UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Anak, sebelumnya bernama Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Menurutnya, sejumlah barang bukti yang diamankan yakni baju, celana panjang, kain warna putih, handphone (Hp), buku harian milik korban, serta beberapa Hp milik pelaku.

“Sejumlah barang bukti telah kita amankan dari TKP, buku harian korban dan hp. Dari handphone korban diketahui tentang percakapan korban dengan sesorang, agar bertanggung jawab tentang kehamilannya. Inilah kemungkinan yang menjadi motif hingga korban bunuh diri,” jelasnnya.

Melalui pengungkapan kasus ini, akhirnya Polres Labusel berhasil ungkap motif dan penyebab kasus tragis siswi SMP bunuh diri.

Kapolres memberikan pesan kepada masyarakat, bahwa polisi akan mengupas tuntas hal yang terkait dengan perlindungan anak dan perempuan. Mudah-mudahan kasus ini menyadarkan masyarakat begitu pentingnya perlindungan anak dan perempuan.

“Kami berharap tidak ada lagi kasus serupa yang terjadi di Kabupaten Labusel. Ini bentuk komitmen kami dari kepolisian, khususnya di wilayah hukum Polres Labusel dalam hal penanganan perkara yang berkaitan dengan anak dan perempuan,” jelas Kapolres Labusel. * B1N-Hasan Has