Sumut  

Polres Pematangsiantar Amankan Dua Sepedamotor Hendak Balap Liar

Polres Pematangsiantar Amankan Dua Sepedamotor Hendak Balap Liar

Pematangsiantar-Beritasatunews.id | Polda Sumut melalui Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar amankan dua unit sepedamotor yang hendak melakukan balap liar di Jl. Sutomo-Merdeka, Pematangsiantar, Jumat malam (24/10/2025).

Kejadian tersebut berawal saat Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar menggelar patroli hingga subuh dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.

PS. Kasi Humas Polres Pematangsiantar, Iptu Agustina Triya Dewi mengatakan kegiatan patroli tersebut dalam rangka untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Pematangsiantar.

Adapun sasaran penyakit masyarakat (Pekat) tersebut meliputi premanisme, geng motor, perjudian, pornografi, minuman keras (Miras), prostitusi, balap liar, knalpot brong, dan tawuran.

Dalam patroli tersebut, Timsus Dayok Mirah terlebih dahulu menerima arahan dari piket Perwira Pengawas (Pawas) tentang cara bertindak secara humanis, dan pembagian tugas di lapangan apel Mako Polres Pematangsiantar. 

Selanjutnya Timsus Dayok Mirah menggunakan kendaraan dinas roda dua (R2) Polri melakukan patroli di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.

Saat patroli di Jl. Sutomo-Merdeka ditemukan adanya pengendara yang semena mena mengendarai sepedamotornya sendiri, sehingga Timsus Dayok Mirah memberikan imbauan kepada pengendara tersebut karna membahayakan diri pengendara sepedamotor tersebut dan pengendara yang lainnya. 

Lalu Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar gerak cepat merespons laporan masyarakat dengan menggagalkan akan adanya balap liar dan berhasil amankan dua unit sepedamotor yang diduga akan melaksanakan balap liar.

“Dalam patroli tersebut Timsus Dayok Mirah juga memberikan imbauan kepada kalangan remaja dan pemuda. Kedua sepedamotor yang diduga untuk dijadikan ajang balap liar tersebut sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas Iptu Agustina. * B1N-Rizal/R