Pematangsiantar-Beritasatunews.id | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Tim Opsnal Unit Jatanras akhirnya berhasil mengungkap dan meringkus pelaku tindak pidana pencurian emas di Pasar Horas, pada Kamis, 25 Juni 2026 sekira pukul 21.00 WIB.
Pelarian pelaku berinisial LM (32) warga Jalan Pattimura, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar itu ke rumah seorang pendeta di Jalan Samosir, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, akhirnya kandas setelah diringkus Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K. S.I.K. M.H., menjelaskan kejadian pencurian emas tersebut terjadi pada Rabu, 3 Juni 2026 sekira pukul 12.15 WIB di Pasar Horas, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, tepatnya Toko Emas M.A. Siregar Lantai II Gedung II.
Awalnya pada Rabu, 3 Juni 2026 sekira pukul 12.15 WIB pelaku datang ke Toko Emas M.A. Siregar yang berada di Gedung II Lantai II Pasar Horas, dan saat itu dilayani langsung korban KS (46) selaku pemilik Toko Emas tersebut.
Kedatangan pelaku tersebut bermaksud melihat kalung emas dan gelang emas. Namun saat itu pelaku merasa tidak tertarik dengan kalung dan gelang emas tersebut.
Kemudian korban memberikan saran kepada pelaku untuk mengambil emas batangan sembari mengarahkan pelapor inisial EES (22) selaku anak korban untuk mengambil contoh emas batangan dan lanjut melayani pelaku.
Pada saat itu pelapor hanya menunjukan contoh emas batangan seberat 70 gram kepada pelaku. Namun pelaku mengatakan kepada pelapor untuk melihat lebih dekat agar bisa difoto untuk diperlihatkan kepada istri pelaku.
Pelapor pun mencoba mendekat ke arah steling toko emas agar pelaku bisa memfoto emas tersebut. Tetapi tiba tiba pelaku langsung mengambil emas batangan tersebut dari tangan pelapor dan melarikan diri menuju ke bawah dari tangga pinggir gedung II Lantai II Pasar Horas.
Mengetahui itu pelapor berteriak meminta tolong kepada pedagang di sekitar toko, namun para pedagang lambat meresponsnya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami keruagian sebesar Rp160.000.000 dan pada hari itu juga korban diwakili pelapor membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Barat dengan Laporan Polisi (LP) No. LP/B/19/VI/2026/SPKT/POLSEK SIANTAR BARAT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, pada Kamis, 25 Juni 2026 sekira pukul 21.00 WIB Tim Opsnal Sat Reskrim dipimpin Kanit Jatanras IPDA Revanto Barasa SH berhasil mengungkap pelaku pencurian emas batangan tersebut.
LM berhasil diringkus di Jalan Samosir, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, tepatnya di rumah seorang pendeta.
Saat diinterogasi pelaku LM mengakui perbuatannya mencuri emas batangan tersebut, dan sudah menjualnya ke Kota Penyabungan. Adanya pengakuannya tersebut pelaku LM dibawa ke ruangan pemeriksaan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.
“Sampai saat ini pelaku LM masih dilakukan pemeriksaan untuk diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian biasa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476,” pungkas AKP Sandi. * B1N-Rk







