Polres Pematangsiantar Amankan Warga Gang Pulut Putih Pemilik Ganja

Polres Pematangsiantar Amankan Warga Gang Pulut Putih Pemilik Ganja

Pematangsiantar-Beritasatunews.id | Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan pelaku kepemilikan narkotika jenis ganja dipinggir Jalan Durian, Gang Pulut Putih, Kelurahan Suka Makmur, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, Rabu 27 Mei 2026 sekira pukul 14.00 WIB.

Pemilik ganja itu berinisial GM (23) warga Jalan Durian Gang Pulut Putih, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan bahwa penangkapan GM tersebut hasil pengembangan pengakuan tersangka IWS (29) yang ditangkap pada Rabu, 27 Mei 2026 siang sekira pukul 12.30 WIB di Jalan Sitalasari Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti dari GM berupa 2 paket diduga narkotika jenis ganja di bungkus kertas nasi warna cokelat dan 1 unit Handphone (HP) merk Redmi warna biru dari dalam kantong celana depan sebelah kirinya.

Saat diiinterogasi GM mengakui masih menyimpan narkotika jenis ganja di dalam rumahnya tepatnya di dalam lemari.

Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung membawa GM ke rumahnya dengan didampingi RT setempat. Tim Opsnal Sat ResNarkoba melakukan penggeledahan di rumah tersebut.

Hasilnya ditemukan barang bukti 1 plastik warna merah berisikan 55 paket diduga narkotika jenis ganja, 1 plastik berwarna merah diduga berisikan narkotika jenis ganja, dan 1 paket yang diduga narkotika jenis ganja.

Tidak itu saja, juga ditemukan barang bukti 2 paket diduga narkotika jenis ganja dan uang tunai Rp300.000,00 dari dalam tas berwarna hitam.

GM mengakui barang bukti tersebut miliknya, dan ganja tersebut diperolehnya dari seorang laki laki berinisial P yang berada di Medan.

Saat ini GM beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“GM sudah ditahan untuk diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 (2) UU No 35 Tahun 2009 Jo UU No.1 tahun 2006 tentang penyesuaian pidana dan/atau Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009,” pungkas AKP Irwanta. * B1N-Rizal/R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *