Polresta Deliserdang Gerebek Tempat Judi Tembak Ikan di Tanjung Morawa

Polresta Deliserdang Gerebek Tempat Judi Tembak Ikan di Tanjung Morawa

Deliserdang-Beritasatunews.id | Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deliserdang gerebek tempat judi tembak ikan di Jalan Ujung Serdang, Dusun 3 Gang Jawa, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Rabu 12 Juni 2024 pukul 22.45 WIB.

Polresta Deliserdang berkomitmen untuk memberantas judi di wilayah hukum (Wilkum) Polresta Deliserdang, sehingga telah dilakukannya penindakan dengan gerebek tempat judi tembak ikan tersebut.

Berawal atas informasi yang di terima dari masyarakat yang mengatakan bahwa adanya aktifitas dan tempat permainan judi, Personil Polresta Deliserdang langsung melakukan pengecekan ke lokasi yang di maksud yakni di Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa.

Setibanya di lokasi tersebut, personil tidak menemukan adanya  pemain judi tersebut, yang ditemukan satu unit mesin Meja judi tembak Ikan dan satu unit mesin judi roullete.

Baca Juga : Wakapolda Sumut Sidak Polsek Biru-biru Polresta Deliserdang

Kemudian Meja judi Tembak Ikan dan mesin roullete tersebut diboyong dan diamankan ke Mako Polresta Deli Serdang guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, S.IK, menjelaskan,  penindakan yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas judi ikan yang ada di Desa Ujung Serdang Kecamatan Tanjung Morawa” ungkapnya.

Kapolresta Deliserdang  juga mengimbau kepada masyarakat khususnya warga Kabupaten Deliserdang, agar terus menjaga ketertiban di lingkungannya, dan apabila mengetahui ada terjadi tindak pidana, baik terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba, perjudian, tindak kejahatan jalanan, begal, genk motor, pencurian, maupun tindak pidana lainnya, agar segera melaporkan ke pihak kepolisian terdekat, atau dapat menghubungi call center Polresta Deliserdang 110,  untuk segera ditindaklanjuti. * B1N-Ron/Ril