Polrestabes Medan Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp30 Miliar

Polrestabes Medan Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp30 Miliar
Foto: Istimewa

MedanBeritasatunews.id: Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan musnahkan barang bukti Narkoba senilai Rp30 Miliar lebih, dari hasil operasi penangkapan sepanjang November-Desember 2021.

Barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut terdiri dari sabu-sabu seberat 32,724, 4 kilogram, 12.406 butir pil ekstasi dan 18.777 kilogram ganja  dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Narkoba Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung di Mapolrestabes Medan, Selasa (11/1/2022) mengatakan, pengungkapan kasus itu berkat adanya laporan penyeludupan narkoba dari berbagai tempat di Kota Medan, sehingga dilakukan penindakan dengan cepat.

Selain itu, tambah Kombes Riko, ada juga tangkapan Polsek Medan Helvetia sebanyak 9 kilogram sabu-sabu dan 13 ribu pil ekstasi.

Sehingga adanya tindakan nyata yang dilakukan oleh Satuan Narkoba Polrestabes dan jajaran untuk memberikan rasa aman kepada warga Kota Medan.

“Dari tindakan itu ada 15 pengedar narkoba yang diamankan petugas Polrestabes Medan,” tambah Kombes Riko.

Kombes Riko menganalisis, harga jual sabu eceran 1 gram Rp650 ribu. Jadi 1 gram sabu bisa digunakan oleh 10 orang, sehingga total orang yang diselamatkan kurang lebih 330.684 orang.

Para pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku dikenakan pidana dengan hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

“Sikat habis pengedar narkoba di Medan. Kalau ada yang melawan berikan tindakan tegas, terukur dan keras,” tandasnya.

Kombes Riko mengatakan, tidak ada tempat bagi pengedar dan bandar narkoba di Kota Medan, jelasnya mengakhiri. * B1N-Rizal