Polsek Labuhan Ruku Amankan Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Polsek Labuhan Ruku Amankan Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Batu Bara-Beritasatunews.id | Di bawah kepemimpinan Kanit Reskrim Ipda H Pardede, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Labuhan Ruku amankan seorang pria berinisial MA (35), diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu.

Polsek Labuhan Ruku amankan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut di Dusun VI, Desa Bandar Sono, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara, Jumat (19/4/2024), sekitar pukul 22.30 WIB.

Baca Juga : Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Kasus Narkotika

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Batu Bara, AKBP Taufik Hidayat Thayeb SH Sik, melalui Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Labuhan Ruku, AKP Riswanto SH mengatakan, penangkapan pria tersebut dilakukan berdasarkan laporan informasi dari Unit Intelijen Kepolisian Sektor Labuhan Ruku pada 18 April 2024 dengan dasar laporan nomor LI/07/IV/2024/unit intelkam Polsek Labuhan Ruku, ujar Kapolsek.

Pelaku ditangkap atas dugaan melanggar Pasal 112 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kronologi penangkapan bermula saat personel operasional Kepolisian Sektor Labuhan Ruku di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda H Pardede menerima informasi tentang adanya seorang warga yang diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.

Pada pukul 22.30 WIB, tim operasional tiba di lokasi dan berhasil menangkap pelaku, MA (35), warga Dusun II, Desa Mekar Laras, Kecamatan Nibung Hangus.

Saat dilakukan penggeledahan badan, pelaku berusaha membuang barang bukti, namun petugas berhasil menemukan satu paket sedang yang diduga berisikan sabu-sabu di dekat pelaku.

Dalam interogasi selanjutnya, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang hendak dijual. Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan oleh petugas dan dibawa ke Mako Polsek Labuhan Ruku untuk proses hukum lebih lanjut.

Penangkapan ini merupakan bukti nyata dari komitmen Polsek Labuhan Ruku dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. * B1N-Samri Sinaga/Sudarno