Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Kasus Narkotika

Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Kasus Narkotika

Batu Bara-Beritasatunews.id | Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Batu Bara menangkap 3 orang pelaku kejahatan Narkoba yang terjadi di wilayah hukum (Wilkum) Polres Batu Bara, Sabtu (30/3/2024) lalu sekira pukul 02.00 WIB.

Adanya laporan dari Ipda Harry P Putra SH disaksikan Briptu Azmi dan Briptu Ozi S, ketiga tersangka pelaku kejahatan Narkoba yang ditangkap Satres Narkoba Polres Batu Bara tersebut masing-masing berisial NS (21), warga Jalan HM Nur, LK II, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar Kota, Tanjungbalai.

Kemudian R H (41), warga Jalan WR Supratman Gang Mulia, Kelurahan Lestari, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, dan MA (21), warga Dusun Tasak, Desa Medang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Baru Bara.

Kejahatan Narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polres Batu Bara tak diberi kesempatan untuk bebas, karena narkoba adalah salah satu dari musuhnya masyarakat yang harus dimusnahkan, yang dapat menghancurkan generasi ke generasi.

Turut disita Barang Bukti (BB), 40 butir jenis pil ekstasi warna biru merk twitter, 15  butir pil ekstasi warna hijau muda merk Minion, 7  butir pil ekstasi warna hijau merk firaun, 6 buah plastik klip transparan, 1 unit handphone merk Redmi warna biru, 1 unit handphone merk Oppo warna biru, 1 unit handphone merk Realmi warna silver, 1 unit handphone merk Vivo warna hitam.

Kronologis kejadian berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya, adanya pelaku kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi yang bertempat tinggal di Desa Tanjung Muda, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.

Atas dari informasi tersebut, selanjutnya personel Satres Narkoba membentuk tim untuk melakukan penyelidikan dengan cara melakukan under cover, melakukan transaksi langsung dengan tersangka di lokasi yang sudah ditentukan tersangka.

Setelah dilakukan penyelidikan atau pemantauan, akhirnya personel Satres Narkoba Polres Batu Bara, berhasil mengamankan 3 orang pelaku, di antaranya 2 org laki-laki yang mengaku bernama RH dan NS, dan 1 orang perempuan berinisial MA.

Saat dilakukan penggeledahan badan, personel Polres Batu Bara menemukan barang bukti dari tangan kiri NS berupa 40 butir pil ekstasi warna biru merk twitter, 15 butir pil ekstasi warna hijau muda merk minion, dan 7 butir pil ekstasi warna hijau merk firaun.

Ada pun dari keterangan NS, bahwa kepemilikan pil ekstasi tersebut bersama-sama dengan kedua temannya yaitu RH dan MA, yang dengan tujuannya dimiliki lalu untuk dijual kembali.

Ketiga pelaku berikut barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyidikan, gelar perkara, pemeriksaan terhadap dari saksi-saksi, dan juga akan dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Selanjutnya untuk barang bukti akan dikirim ke Labfor, guna dilakukan proses sidik dan gelar perkara untuk mengungkap atau pengembangan jaringan, sementara untuk berkas ketiga tersangka sudah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). * B1N-Samri Sinaga/Sudarno