Polsek Tanjung Morawa Bersama TNI Gerebek Judi Tembak Ikan di Desa Tanjung Morawa B

Polsek Tanjung Morawa Bersama TNI Gerebek Judi Tembak Ikan di Desa Tanjung Morawa B

Deliserdang-Beritasatunews.id | Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Morawa Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deliserdang berkomitmen untuk memberantas judi di wilayah hukum Polresta Deliserdang. Hal tersebut dibuktikan dengan digerebeknya Judi Tembak ikan oleh Kapolsek Tanjung Morawa AKP Firdaus Kemit dengan Danramil Tanjung Morawa Mayor Inf Romi Sembiring serta Kasi Trantib Kecamatan Tanjung Morawa, Kamis (2/5/2024).

Kepala Kepolisian Resor (Kapolsek) Tanjung Morawa, AKP Firdaus Kemit mengatakan, penindakan yang dilakukan merupakan komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam memberantas bentuk perjudian dan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas judi ikan, yang terjadi di Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa.

Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, personel Polsek Tanjung Morawa dan personel Komando Rayon Militer (Koramil) 16 Tanjung Morawa langsung melakukan pengecekan di lokasi Dusun I, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa.

Setibanya di lokasi tersebut, personel tidak menemukan adanya pelaku atau pemain yang ditemukan hanya mesin meja judi tembak, kemudian meja judi tembak ikan tersebut diboyong dan diamankan ke Polsek Tanjung Morawa guna proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga : Polres Langsa Gagalkan Peredaran Sabu 1.029 Gram

Di lain tempat, Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo S.I.K mengimbau masyarakat khususnya warga Deliserdang agar terus menjaga ketenteraman dan ketertiban (Trantib).

“Ssaya mengimbau kepada masyarakat khususnya warga Deliserdang, agar terus menjaga ketenteraman dan ketertiban di lingkungan kita dan apabila mengetahui ada terjadi tindak pidana, baik terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba, perjudian, tindak kejahatan jalanan, begal, genk motor, pencurian, maupun tindak pidana lainnya, agar segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat, atau dapat menghubungi call center Polresta Deli Serdang 110, supaya segera ditindaklanjuti,” ungkapnya. * B1N-Ron/R