Camat Pancur Batu Diduga Gagal Rawat Penghijauan

Camat Pancur Batu Diduga Gagal Rawat Penghijauan

Banyak Warga Membangun Rumah Permanen di Pinggiran DAS

Deliserdang-Beritasatunews.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) menilai, Camat Pancur Batu telah gagal dalam merawat penghijauan di pinggiran Daerah Aliran Sungai (DAS).

Menurut informasi masyarakat dan pantauan awak media, diduga Pemkab Deliserdang gagal menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengawasan wilayah kecamatan dan desa, karena masih bayak warga membangun rumah tinggal di pinggiran bibir Sungai seperti DAS.

Adapun hasil laporan masyarakat Rambung Merah yang tidak ingin disebutkan namanya kepada awak media mengatakan, pembangunan rumah warga di pinggiran jalan atau di atas pinggiran sungai sangat menggangu warga pengguna Jalan Salam Tani dan warga Rambung Merah, karena tidak kelihatannya warga melintas yang menggunakan jembatan penghubung di antara kedua desa ini.

Karena sering terjadinya keributan sesama pengguna jalan di atas jembatan antara lain antarmobil dan penggunaan sepedamotor, dan ada juga terkadang antara pengguna mobil tidak saling melihat dan tidak saling mengalah antara pengguna jembatan yang hendak melintas dari Desa Tambung Merah ke Desa Salam Tani, ungkapnya.

Dikarenakan rumah tinggal di daerah pinggiran sungai di Desa Rambung Merah dibangun secara permanen di seputaran tekongan atau pemutaran perlintasan dan rawannya tingkat kecelakaan, karena banyaknya anak-anak warga bermain di pinggiran jalan, antara rumah warga dengan perlintasan jalan antara Desa Rambung Merah ke Desa Salam Tani.

Pemerintah Kabupaten Deliserdang pernah melayangkan surat kepada warga melalui kecamatan dan desa yang bertempat tinggal di bantaran Sungai, agar segera membongkar sendiri bangunannya, karena akan dilakukan normalisasi sungai dalam rangka pengentasan masalah penggunaan jalan dan banjir.

Itulah sebabnya Pemkab Deliserdang melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) menilai, Camat Pancur Batu telah gagal dalam merawat penghijauan di pinggiran Daerah Aliran Sungai.

Pemerintah tidak akan memberikan ganti rugi atau sekadar tali asih kepada warga, karena telah mengganggu pengguna jalan dan badan wilayah sungai, disebabkan anggarannya tidak ada ditampung di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Seingat saya tidak ada ditampung anggaran ganti rugi atau tali asih kepada warga, karena sungai itu kewenangannya pemerintah pusat,” kata Kepala Badan Perencananan Pembangunan Daerah (Bappeda) ketika dihubungi.

Meyakini program normalisasi sungai itu dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut atau pun pemerintah pusat. Di mana, Pemerintahan Deliserdang dilibatkan karena yang terkena dampak pekerjaan tersebut adalah warga.

“Mungkin (PKP2R) hanya untuk pendataan warga saja,” jelasnya.

Seperti diberitakan, Menteri PUPR melalui Dinas PKP2R, Kecamatan dan Desa melayangkan surat kepada masyarakat yang bermukim di pinggiran sungai, untuk membongkar sendiri bangunannya. * B1N-Re/Ron