Langkat–Beritasatunews.id | Empat pemilik narkotika ditangkap Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan. Keempat pemilik narkotika yaitu, R A (29), warga Dusun II Pirlok, Desa Harapan Makmur, Kecamatan Sei Lepan. S alias Dedek (36) warga Dusun Perdamaian, Kelurahan Tangkahan Durian, Kecamatan Brandan Barat, M AA (26), warga Dusun Pirlok II Harapan Makmur, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.
Kasubbag Humas Polres Langkat, AKP Joko Sumpeno sampaikan hal ini kepada awak media di Stabat, Minggu (20/2/2022).
Bersama dengan pelaku, turut diamankan 1 bungkus paket plastik bening yang diduga berisi sabu-sabu dan 1 lembar uang pecahan Rp100.000.
Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP Bram Chandra Sihombing SH MH, yang sebelumnya menerima informasi dari warga dan memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Sihar Sihotang, untuk lakukan penyelidikan dan penangkapan.
Berdasarkan perintah, Kanit Reskrim beserta anggota lakukan penyelidikan dan mendapat informasi dari masyarakat, bahwasanya ada seorang pelaku yang berinisial Z alias Ijul yang sedang bertransaksi narkotika jenis sabu di dapur rumah Agus Bendol. Pelaku berhasil diamankan dengan ketiga orang pelaku lainnya.
Polsek Pangkalan Brandan, sehari sebelumnya juga telah mengamankan pelaku KH R alias Erwin Pisker (42), warga Dusun I Titi Hitam, Desa Teluk Meku, Kecamatan Babalan.
Barang bukti yang turut diamankan, 7 bungkus paket plastik bening narkotika jenis sabu, 6 bungkus plastik klip bening kosong, serta berbagai barang bukti lainnya. * B1N-Sfn