Polsek Siantar Martoba Tangkap Diduga Pelaku Curas di Depan Suzuya

Polsek Siantar Martoba Tangkap Diduga Pelaku Curas di Depan Suzuya

Siantar-Beritasatunews.id | Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau SH berhasil menangkap pelaku dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di depan Suzuya Merdeka Mall, Jalan Merdeka, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, pada Kamis (16/4/2026) sore sekitar pukul 15.00 WIB.

Pelaku Curas itu inisial A (28) warga Jalan J. Wismar Saragih Gang Sukadame Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar. 

Curas tersebut terjadi pada Selasa (7/4/2026) dini hari sekira pukul 03.00 WIB di Jalan Tuan Rondahaim tepatnya di depan Kolam Pancing Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Awalnya pelapor/korban inisial MM (58) warga Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar habis minum tuak keluar dari kafe Arion di Jalan Tuan Rondahaim, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Setibanya di depan kolam pancing Jalan Tuan Rondahaim, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, tiba-tiba korban diadang pelaku (A) dan menyuruh korban untuk berhenti, sehingga korban menghentikan sepeda motor dikendarainya jenis Honda Beat Sporty CBS BB 6952 MV warna biru hitam.

Setelah itu pelaku A langsung mendorong korban hingga terjatuh, kemudian merogoh kantong korban dan mengambil uang sekitar Rp3.500.000, lalu pelaku A langsung melarikan diri dengan membawa uang dan sepeda motor korban.

Esok harinya, Rabu (8/4/2026) korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Martoba dengan Laporan Polisi (LP) No. LP/B/54/IV/2026/SPKT/Polsek Siantar Martoba/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara karena akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp23.500.000.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, pada Kamis (16/4/2026) sore sekitar pukul 15.00 WIB Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau SH bersama Tim Opsnal berhasil menangkap pelaku A di depan Suzuya Merdeka Mall, Jalan Merdeka, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, dan mengamankan ke Mako Polsek Siantar Martoba.

Diinterogasi pelaku A mengakui perbuatannya seorang diri mencuri sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp3.000.000 milik korban tersebut dengan cara menunggu korban melintas pulang dari kafe Arion.

Kemudian sepeda motor korban dijualnya seharga Rp4.500.000 kepada seseorang di Tanjung Pinggir dan uang korban telah habis untuk berfoya-foya, memenuhi kebutuhan sehari-hari, dan membeli 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah jambu tanpa kelengkapan surat-surat kepemilikan atau bodong.

Mendengar pengakuan itu Kanit Reskrim bersama Tim langsung melakukan pencarian terhadap sepeda motor korban tetapi tidak ditemukan.

Begitupun dari pelaku A disita barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah jambu tanpa kelengkapan surat-surat kepemilikan.

Kapolsek Siantar Martoba AKP Martua Manik, SH,. membenarkan keberhasilan penangkapan pelaku Curas inisial A tersebut.

“Tersangka A itu sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud Pasal 479 ayat (1) subs 476 dari KUHPidana. Untuk sepeda motor milik korban masih pencarian,” kata AKP Martua. * B1N-Rizal/R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *