Langkat – Beritasatunews.id | Satresnarkoba Polres Langkat berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkotika jenis Shabu di Gang Gereja, Dusun VIII, Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Rabu (07/9/2022), dengan tersangka Irfan (40), warga Jalan Datuk Bandar, Lingkungan III, Desa Binjai, Kecamatan Binjai Kota.
Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Kusnadi melalui Kasi Humas Polres Langkat, AKP Joko Supeno di Stabat, Kamis (08/9/2022).
Bersama tersangka turut diamankan barang bukti, antara lain : 2 bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu dgn Berat bruto 2.25 Gram, 1 Unit Septor Merk Honda Supra Warna Merah dgn No Pol BK 2702 PV, 1 buah Masker dan 1 buah kotak Rokok Merk Sempurna.
Penangkapan terhadap pelaku, bermula dari informasi masyarakat yang layak dipercaya, bahwa di Gang Gereja Dusun VIII, Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, sering terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu.
Tim opsnal II yang dipimpin oleh Kanit II Satresnarkoba Polres Langkat Iptu Amrizal Hsb SH langsung menuju lokasi, sekitar Jam 14.00 Wib dan melakukan Pengintaian dan melihat 1 orang laki – laki yang di infokan sedang menggendarai Septor Merk Honda Supra Warna merah.
Tim pun langsung menggamankan pelaku dan pada saat diamankan pelaku mencoba membuang 1 kotak Rokok Merk Sempurna dengan menggunakan tangan sebelah kiri.
Selanjutnya Tim pun perintahkan pelaku menggambil Kotak Rokok Merk Sempurna tersebut dan membukanya, setelah di buka Kotak Rokok tsb ternyata berisikan 2 bungkus plastik klip bening yang diduga Narkotika jenis Shabu di balut dengan Masker.
Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Langkat guna untuk proses lebih lanjut. * B1N-Sfn







