Medan-Beritasatunews.id | Tim Subdit III Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut mengungkap residivis pencuri rumah kosong yang terjadi di villa pribadi milik Kajati Sumut yang berlokasi di Dusun V Bintang Meriah, Desa Limau Mungkur, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang.
Tim yang dipimpin Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut, Kompol Bayu Putra Samara, berhasil menangkap pelaku residivis pencuri rumah kosong yakni Indra Aginta Ginting (42), warga Dusun VI, Patumbak, Kabupaten Deliserdang.
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pelaku Aginta ditangkap setelah Peristiwa pencurian itu diketahui salah seorang warga sekitar villa dibongkar pencuri. Lalu kasusnya dilaporkan ke Polsek Telun Kenas, Polresta Deliserdang.
“Pelaku sudah berulang kali melakukan kejahatan pencurian dengan sasaran rumah yang ditinggal srmentara penghuninya. Dalam aksinya ia berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga,” katanya, Kamis (9/5).
Jatanras Polda Sumut turut membantu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat berada di rumah temannya, Jalan Horas, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, Sabtu 4 Mei 2024 lalu.
“Dari tangan pelaku disita sejumlah barang bukti dan uang Rp.355.000 sisa hasil penjualan barang-barang curian,” terangnya.
“Saat ini pelaku bersama sejumlah barang bukti dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh polisi,” ujar mantan Kapolres Biak Papua tersebut. * B1N-Rizal/R







