Jakarta–Beritasatunews.id: Riza Patria, Wakil Gubernur (Wagub) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta meminta pengusaha mematuhi aturan tentang kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2022.
Gubernur DKI Anies Baswedan menaikkan UMP Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen atau berubah dari besaran sebelumnya yang naik 0,8 persen.
“Jadi, saya (ingatkan) kita semua harus patuh dan taat pada semua ketentuan ya. Saya mohon semuanya bisa memahami dan mengerti kebijakan apa yang diambil Pemerintah DKI Jakarta dan Pusat,” ujar Riza Patria di Jakarta, Sabtu (8/1/2022).
Wagub DKI Ahmad Riza mengatakan, proses yang dilalui untuk memutuskan kenaikan UMP Jakarta sudah sesuai aturan.
Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga berkoordinasi dengan pemerintah pusat, terkait revisi kenaikan UMP menjadi 5,1 persen.
“Pak Gubernur sudah melalui proses (yang sesuai), dan juga sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat,” ujar Riza Patria.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pengusaha di Jakarta tidak menerapkan kenaikan UMP menjadi 5,1 persen sebagaimana tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021.
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Apindo DKI Jakarta, Nurjaman mengatakan, kenaikan UMP yang akan diterapkan Apindo dan pengusaha ialah berdasarkan Keputusan Nomor 1395 Tahun 2021 yang dibuat Anies sebelumnya.
Keputusan Nomor 1395 Tahun 2021 tersebut, kenaikan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta tahun 2022 sejumlah 0,85 persen.
“Masih kami imbau kenaikannya 0,85 persen. Tidak lama lagi kami juga berkirim surat ke pemerintah bahwa kami memberikan imbauan kepada perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab Apindo ke perusahaan-perusahaan di DKI Jakarta,” kata Nurjaman. * ant/B1N-Ril