Sat Narkoba Polres Tapteng Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Tapian Nauli

Sat Narkoba Polres Tapteng Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Tapian Nauli

Tapteng-Beritasatunews.id | Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Tengah (Tapteng) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Tim Operasional (Opsnal) Satuan (Sat) Narkoba Polres Tapteng berhasil mengamankan seorang pria berinisial BJS (31 th), di wilayah Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah, Rabu, (11/6/2025) dini hari.

Penangkapan yang dilakukan Sat Narkoba Polres Tapteng berdasarkan informasi masyarakat, tepatnya di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Sibolga-Barus Km-7, Kelurahan Tapian Nauli Kabupaten Tapteng,

Pelaku BJS (31) merupakan warga Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapteng. Saat diamankan, dari badan tersangka petugas berhasil menemukan dua paket sabu berat bruto 1,13 (satu koma tiga belas) gram, dan sebuah Handphone (HP) Android miliknya.

Baca Juga : Wakil Bupati Tapteng Buka Turnamen Sepakbola Soeratin 2025

Pelaksana harian (Plh) Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tapteng, AKBP Soedarjanto melalui Kepala Satuan (Kasat) Narkoba AKP Gunawan Sinurat, S.H., M.H menjelaskan, bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat.

“Kami tindak lanjuti dengan penyelidikan tertutup, dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku saat berada di lokasi yang dicurigai,” ujarnya.

Hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria yang dikenal dengan nama Barpus, warga Kecamatan Kolang.

Namun saat dilakukan pengembangan lebih lanjut oleh tim dilapangan, keberadaan Barpus belum berhasil ditemukan.

Saat ini pelaku BJS (31) beserta barang bukti diamankan ke Polres Tapteng, untuk diproses hukum sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. * B1N-Las