Pemkab Tapteng Laksanakan Pembinaan Data Statistik Sektoral Daerah

Pemkab Tapteng Laksanakan Pembinaan Data Statistik Sektoral Daerah

Pandan-Beritasatunews.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng) laksanakan Pembinaan Data Statistik Sektoral Daerah, di Ruang Rapat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tapteng, Kamis (12/6/2025).

Kebiatan Pemkab Tapteng laksanakan Pembinaan Data Statistik Sektoral Daerah dibuka oleh Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu, SH, MH diwakili Kepala Bappeda Tapteng Anton Sujarwo, S.STP, MM.

Pada kesempatan itu Kepala Bappeda Tapteng, Anton Sujarwo, S.STP, MM membacakan sambutan Bupati Tapteng, yang menyampaikan semangat dan komitmen untuk membangun Kabupaten Tapteng.

“Dalam suasana yang penuh semangat dan komitmen untuk membangun Kabupaten Tapteng yang kita cintai ini. Arah pembangunan suatu daerah sangat bergantung pada kualitas data yang dimiliki.

Perencanaan Pembangunan yang baik tentunya membutuhkan data-data akurat dan berkualitas, sehingga kita dapat merumuskan dan menjalankan setiap program kebijakan dengan Terencana lebih terarah, tepat guna dan tepat sasaran.

Dalam konteks inilah peran penyelenggaraan Statistik sektoral yang berkualitas menjadi suatu keharusan bagi setiap Pemerintah Daerah.

Melalui kegiatan pembinaan ini, saya berharap seluruh OPD Kabupaten Tapteng meningkatkan kapasitas dalam pengelolaan statistik sektoral, mulai dari perencanaan, pengumpulan, pengolahan hingga penyebarluasan dan pemanfaatan data.

Dengan demikian kita dapat menghadirkan data yang valid, mutakhir, terintegrasi, dan berkelanjutan, untuk mendukung perumusan kebijakan yang berbasis bukti (Evidence Based Policy).

Saya juga mengapresiasi inisiatif dari BPS Kabupaten Tapteng melalui program Trans Biskota, atau Transformasi Pembinaan Statistik Sektoral, untuk mendukung perencanaan pembangunan daerah.

Kabupaten Tapteng terus berupaya mendorong Sinergi antara produsen data sektoral dan BPS selaku Pembina data, sesuai Amanat Perpres Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Peran BPS tentunya membutuhkan sinergitas dengan seluruh perangkat daerah, dengan didukung juga oleh Bappeda selaku koordinator pelaksanaan SDI Tapanuli Tengah, dan juga Dinas Komunikasi dan Informatika selaku Wali Data, yang tertuang dalam Peraturan Bupati Tapteng nomor 1 tahun 2025, tentang penyelenggaraan SDI Tingkat Kabupaten Tapteng.

Kita telah memasuki era transformasi digital dan tata kelola pemerintahan berbasis data, maka keterlibatan aktif seluruh OPD dalam penyelenggaraan statistik sektoral bukan lagi pilihan, tetapi sebuah keharusan.

Saat ini kita juga tengah membangun portal satu data Tapteng sebagai media untuk mewujudkan penyelenggaraan SDI di Tapteng, guna untuk mengintegrasikan kekayaan data yang kita miliki sesuai dengan kaidah dan prinsip penyelenggaraan Satu Data Indonesia.

Mari kita jadikan kegiatan hari ini sebagai momentum untuk memperkuat komitmen kita bersama, dalam mewujudkan satu data Tapanuli Tengah yang akurat, terintegrasi, dan dapat diakses oleh semua stakeholder dan pengguna data,” terang Bupati Tapteng dalam kata sambutannya.

Sebelumnya Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tapteng, Dedi Irama Gulo, S.T, menyampaikan bahwa Satu Data Indonesia merupakan amanat Perundang-undangan.

“Tentu kita ketahui bersama, bahwa satu Data Indonesia itu merupakan amanat Perundang-undangan dalam hal ini Peraturan Presiden No 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Yang mana ini sudah ditindaklanjuti melalui Peraturan Bupati nomor 1 tahun 2025 tanggal 06 Januari tentang penyelenggaraan Satu data Kabupaten Tapteng, dengan Surat Keputusan Bupati Tapteng nomor 619/Diskominfo/2024 tanggal 26 April 2024 tentang Walidata Daerah dan Walidata pendukung Kabupaten Tapteng.

Keputusan Bupati Tapteng nomor 2031/Diskominfo/2024 tanggal 23 Juli 2024 tentang pembentukan forum Satu Data tingkat Kabupaten Tapteng, tentang Forum Satu Data Indonesia tingkat Kabupaten Tapteng.

Yang mana dalam Surat Keputusan yang dimaksud sesuai dengan Peraturan Presiden tadi itu, pengarahnya adalah Kepala Daerah dan Sekretaris Daerah, selanjutnya Pembina Kepala BPS, Kordinator Kepala Bappeda Walidata Kadis Kominfo, dan Walidata Pendukung plus Produsen data itu seluruh OPD,” jelas Dedi Irama Gulo.

Sementara itu Kepala Badan Pusat Statistik Tapteng, Akhirul Miswar ME Nasution, SST, dalam sambutannya mengatakan, penyelenggaraan satu data di tingkat daerah itu harus tegak lurus dari daerah sampai ke provinsi wajib ke pusat.

Di kabupaten/kota itu terdiri dari walidata kabupaten kota dan walikada pendukung kabupaten/kota, atau sebagai produsen data kabupaten/kota dan di atasnya pembina data kabupaten/kota, dan ada Sekretariat SDI kabupaten/kota. Kegiatan ini yang dikatakan Forum Satu Data Indonesia di Tapteng.

Kegiatan ini turut dihadiri Pimpinan OPD Tapteng, agen data OPD (terdiri dari pejabat administrator dan Pejabat/fungsional/pelaksana), tim pembina Statistik, dan Bidang Statistik Dinas Kominfo Tapteng. * B1N-Las