Marbau-Beritasatunews.id | Keberadaan PT Serba Huta Jaya (SHJ) di Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), kembali menjadi sorotan masyarakat, Rabu (3/6/2026).
Perusahaan perkebunan tersebut diduga masih menjalankan aktivitas di atas lahan yang menjadi sengketa dengan masyarakat, sementara Hak Guna Usaha (HGU) yang dimilikinya disebut-sebut telah berakhir pada 31 Desember 2018.
Sejumlah warga menilai aktivitas perusahaan yang terus berlangsung tanpa adanya kejelasan status HGU menimbulkan pertanyaan besar terkait legalitas penguasaan lahan yang selama ini digunakan.
Kondisi tersebut memicu keresahan di tengah masyarakat dan menjadi perhatian berbagai kalangan, termasuk tokoh masyarakat dan awak media.
Persoalan semakin mencuat setelah muncul dugaan bahwa pada tahun 2019 terjadi eksekusi terhadap lahan masyarakat yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Berdasarkan data yang beredar, lokasi yang akan dieksekusi berada di Desa Sumber Mulyo. Namun, pelaksanaan eksekusi diduga terjadi di wilayah Desa Pare-Pare Hilir, sehingga menimbulkan dugaan kesalahan lokasi dan memicu konflik di tengah masyarakat.
Berbagai tudingan juga mengarah kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu Utara (Labura) dan instansi terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Labura, yang dinilai belum memberikan kejelasan terkait status lahan dan operasional perusahaan tersebut.
Masyarakat mempertanyakan mengapa lahan yang diduga berada di luar masa berlaku HGU masih tetap dikuasai dan dimanfaatkan oleh perusahaan.
Ketidakjelasan penyelesaian persoalan ini dinilai dapat memicu konflik sosial yang lebih luas apabila tidak segera ditangani secara serius oleh pihak berwenang.
Supriadi, Ketua Kelompok Tani Perkumpulan Tani Perikanan Darat, bersama timnya serta sejumlah tokoh masyarakat menyatakan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak-hak masyarakat.
Menurutnya, berbagai upaya akan ditempuh agar persoalan tersebut mendapat perhatian pemerintah pusat dan aparat penegak hukum.
“Kami akan terus memperjuangkan hak masyarakat. Tidak ada kompromi terhadap tindakan yang merugikan rakyat. Kami siap membawa persoalan ini ke jalur hukum,” tegas Supriadi.
Supriadi juga mengungkapkan bahwa dirinya bersama rekannya, Sopian, telah mendatangi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Jakarta guna menyampaikan laporan terkait aktivitas PT Serba Huta Jaya dan dugaan permasalahan administrasi pertanahan.
Dalam kesempatan tersebut, mereka turut menyerahkan sejumlah dokumen pendukung sebagai bahan pertimbangan pemerintah pusat.
Mereka meminta perhatian serius dari Presiden RI, Prabowo Subianto, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas HGU PT SHJ, termasuk dugaan berakhirnya izin pada tahun 2018 serta aspek perpajakan dan administrasi lainnya.
Menurut masyarakat, keberadaan PT Serba Huta Jaya yang hingga kini masih beroperasi telah menimbulkan kegaduhan dan ketidakpastian di tengah warga.
Mereka berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Adapun beberapa tuntutan yang disampaikan masyarakat antara lain: meminta kejelasan status HGU PT Serba Huta Jaya dan legalitas operasional perusahaan.
Menuntut adanya pola kemitraan plasma yang jelas dan transparan bagi masyarakat sekitar.
Meminta penyelesaian dan ganti rugi terhadap masyarakat yang lahannya diduga diambil atau dikuasai secara sepihak.
Mendesak dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan ketentuan yang tercantum dalam SK Mendagri Nomor 60/HGU/DA/88.
Meminta pemerintah pusat dan aparat penegak hukum melakukan investigasi menyeluruh terhadap seluruh perizinan dan aktivitas perusahaan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Serba Huta Jaya maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai tudingan yang disampaikan oleh masyarakat. * B1N-Sudarno







