Simpan Sabu di Kotak Rokok, Polsek Kualuh Hulu Ringkus Pekerja Bangunan

Simpan Sabu di Kotak Rokok, Polsek Kualuh Hulu Ringkus Pekerja Bangunan
Tersangka Romansyah Putra alias Putra (28) dan barang bukti narkotika jenis sabu. (Foto: Ist)

Labuhanbatu Utara-Beritasatunews.id | Simpan sabu di kotak rokok, seorang pekerja bangunan bernama Romansyah Putra alias Putra (28), warga Dusun II, Desa Gonting Malaha, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, Rabu (18/10/23) kemarin, diringkus Kepolisian Sektor (Polsek) Kualuh Hulu.

Romansyah Putra alias Putra diringkus Polsek Kualuh Hulu di Jalan KH Ahmad Dahlan, Lingkungan III, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) sekira pukul 02.30 WIB, karena memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,30 gram bruto.

Demikian disampaikan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Iptu Parlando Napitupulu kepada wartawan, Sabtu (21/10/23) siang.

Baca Juga : Polda Sumut Ungkap Praktik Judi Togel di Kabupaten Asahan

Menurut Parlando, penangkapan terhadap Romansyah Putra alias Putra yang bekerja sebagai pekerja bangunan itu berawal dari adanya informasi yang diterima tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kualuh Hulu tentang peredaran narkotika di Lingkungan III, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Mendapat informasi tersebut, selanjutnya tim unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu melakukan penyelidikan di lokasi dimaksud. Saat dilakukan penggeledahan terhadap Romansyah Putra alias Putra yang ada di lokasi, petugas berhasil menemukan narkotika yang dia simpan sabu di kotak rokok seberat 0,30 Gram bruto.

“Saat digeledah, dari tersangka ditemukan satu kotak rokok Sampoerna Mild 12 yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip transparan tembus pandang, yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,30 gram bruto,” terang Parlando.

Tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu serta 1 unit sepedamotor Honda Scoopy BK 4122 VCB, dibawa ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Kualuh Hulu untuk proses hukum lebih lanjut. * B1N-Rizal/RH