Kasus Eka Suranta Diduga Abaikan Prosedur Polri
Karo-Beritasatunews.id | Kinerja Polsek Munte dalam penanganan laporan dugaan perusakan yang melibatkan warga Desa Negeri, Kecamatan Munte, Eka Suranta Sembiring (46), di jajaran Polsek Munte, Polres Tanah Karo, kian menuai sorotan tajam dari publik.
Selain dinilai terburu-buru memproses laporan yang dinilai masih berbau sengketa keluarga, sikap bungkam aparat penegak hukum (APH) semakin memperkuat dugaan lemahnya profesionalisme dalam penanganan perkara ini.
Sorotan publik menguat setelah Kanit Reskrim Polsek Munte, Ipda Azis Tarigan, hingga berita ini diturunkan tidak memberikan tanggapan apapun saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp pada Senin (13/04/2026).
Sikap diam ini dinilai sebagai bentuk kurangnya transparansi dan akuntabilitas aparat dalam menjawab polemik yang berkembang di masyarakat.
Kasus ini bermula saat Eka Suranta dilaporkan oleh kakak iparnya, R Br Ginting, terkait dugaan perusakan pohon di areal perladangan Geriten yang juga merupakan lokasi pemakaman keluarga.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/04/III/2026/SPKT/Polsek Munte/Polres Tanah Karo/Polda Sumut.
Namun, Eka menegaskan bahwa aktivitas yang dilakukannya di lokasi tersebut hanyalah membersihkan dan merawat makam kakeknya, almarhum Deran Sembiring Kembaren, yang merupakan pemilik sah lahan berdasarkan sertifikat hak milik tahun 1976.
Dalam proses pemeriksaan di ruang penyidik, Eka bahkan dicecar dengan 21 pertanyaan, termasuk soal penebangan satu batang pohon.
Ia membantah keras tuduhan perusakan tersebut dan menegaskan tindakannya dilakukan murni dalam konteks perawatan makam keluarga, bukan perusakan atau pelanggaran hukum.
Namun, yang menjadi perhatian serius dan menuai kritik adalah proses awal penerimaan laporan oleh aparat kepolisian.
Meskipun Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mewajibkan setiap laporan masyarakat untuk diterima, prosedur hukum tidak berhenti di situ.
Terdapat kewajiban bagi penyidik untuk melakukan klarifikasi awal, gelar perkara, serta analisis mendalam mengenai unsur pidana sebelum menaikkan status perkara ke tahap penyidikan yang lebih lanjut.
Hal ini secara tegas diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang menegaskan bahwa penyidik wajib memastikan adanya unsur pidana yang cukup sebelum melanjutkan proses hukum.
Selain itu, Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif juga mengatur bahwa perkara yang memiliki dimensi konflik sosial atau sengketa keluarga seharusnya mengedepankan mediasi dan penyelesaian secara restoratif.
Ironisnya, dalam kasus ini, tidak terlihat adanya upaya mediasi, konseling, maupun pendalaman yang memadai terhadap status lahan dan hubungan keluarga antara para pihak.
Bahkan, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pelapor datang tanpa didampingi oleh ahli waris langsung maupun membawa surat kuasa, yang seharusnya menjadi pertimbangan hukum penting dalam menilai legal standing atau kedudukan hukum pelapor.
“Saya menilai kinerja Polsek Munte kurang profesional. Pelapor datang tanpa didampingi ahli waris maupun surat kuasa, namun laporannya tetap diproses,” tegas Eka kepada awak media, Minggu (12/04/2026).
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya proses hukum yang dipaksakan tanpa mempertimbangkan aspek perdata yang melekat dalam sengketa warisan tersebut.
Jika dugaan ini benar, hal ini berpotensi melanggar prinsip kehati-hatian dan standar profesionalitas yang harus dijunjung tinggi oleh aparat penegak hukum.
Merasa dirugikan dan diperlakukan tidak adil, Eka Suranta menyatakan langkah tegas yang akan diambilnya.
Ia berencana melaporkan penyidik serta pimpinan Polsek Munte ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara atas dugaan pelanggaran prosedur dan etika kepolisian. * B1N-Nardi







