Proyek Bahu Jalan SMA 1 Delitua Tanpa Plang Disorot, Diduga Langgar Aturan Keterbukaan Informasi

Proyek Bahu Jalan SMA 1 Delitua Tanpa Plang Disorot, Diduga Langgar Aturan Keterbukaan Informasi

Deliserdang-Beritasatunews.id | Pengerjaan proyek penambahan bahu jalan di kiri dan kanan kawasan Jalan SMA Negeri 1 Delitua, Kabupaten Deliserdang, menuai sorotan tajam.

Pasalnya, proyek bahu jalan yang tengah berjalan tersebut diketahui tidak memasang papan informasi (plang proyek) sebagai wujud transparansi kepada publik, sehingga diduga melanggar aturan keterbukaan informasi.

Dari pantauan di lapangan pada Jumat (10/4/2026) sekira pukul 10.30 WIB, terlihat pekerjaan fisik telah dimulai dengan pengerjaan sekitar 30 meter pada sisi kanan jalan.

Namun di sekeliling lokasi proyek tidak ditemukan adanya papan informasi yang biasanya memuat data penting seperti nilai anggaran, sumber dana, pelaksana kegiatan, serta jadwal waktu pelaksanaan.

Saat dikonfirmasi, Pengawas Lapangan, Eko Sihombing, mengakui plang proyek tersebut belum terpasang. Ia berdalih keterlambatan ini terjadi karena pengerjaan dimulai secara mendadak.

Proyek Bahu Jalan SMA 1 Delitua Tanpa Plang Disorot, Diduga Langgar Aturan Keterbukaan Informasi

“Ya Pak, memang ada keterlambatan pasang plang dan sudah saya minta ke kantor. Pengerjaan ini tiba-tiba, saya pun baru sampai dari kampung,” ujar Eko di lokasi.

Sementara itu, pihak kontraktor pelaksana, CV Baratama, melalui Koordinator Pimpinan Proyek (Pimpro) Parlindungan Sinambela, hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi awak media.

Ketiadaan plang proyek ini dinilai sebagai pelanggaran terhadap prinsip transparansi dalam pelaksanaan proyek pemerintah.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap kegiatan yang menggunakan anggaran negara wajib memberikan informasi yang jelas dan terbuka kepada masyarakat.

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juga menegaskan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam setiap tahapan proyek.

Dalam praktiknya, tidak dipasangnya papan proyek dapat dikategorikan sebagai beberapa pelanggaran serius, antara lain:

  • Pelanggaran administrasi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
  • Indikasi rendahnya transparansi dalam penggunaan anggaran.​
  • Berpotensi masuk dalam kategori “proyek siluman” jika tidak segera diperbaiki.

Kondisi ini dinilai berpotensi mengurangi kepercayaan publik terhadap pelaksanaan proyek infrastruktur di daerah, sekaligus membuka ruang dugaan penyimpangan apabila tidak segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait. * B1N-Nardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *