Sat Res Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Operasi KRYD 9 Kasus dan 12 Tersangka Dalam Sepekan

Sat Res Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Operasi KRYD 9 Kasus dan 12 Tersangka Dalam Sepekan

Batu Bara-Beritasatunews.id | Sat Res Narkoba Polres Batu Bara menyebutkan pengungkapan kasus narkoba di wilayah Polres Batu Bara, merupakan wujud nyata komitmen Polri, khususnya Polres Batu Bara dibawah Kepemimpinan AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH Sik.

Hal ini dikatakan Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb didampingi Kepala Sat Res Narkoba AKP Feri Kusnadi di halaman Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Batu Bara, Senin, (12/02/2024).

Dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Kapolres melalui Sat Res Narkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap 12 tersangka narkoba dalam 9 kasus terpisah sepanjang tanggal 1 hingga 9 Februari 2024.

Baca Juga : Polda Sumut Tangkap Bandar Narkoba, 13 Bungkus Sabu Disita

Dalam penyergapan ini Polisi menangkap tiga tersangka masing-masing NGW (27) warga Asahan, bersama dua teman wanitanya N (42) warga Kota Tanjungbalai dan Y alias B alias R (44) warga Tanjungbalai, dari tangan ketiga tersangka diamankan 1,29 gram sabu-sabu, pelastik klip kosong dan uang tunai Rp. 3 juta.

Sedangkan pada Jumat (8/2/2024) lalu, petugas melakukan penangkapan di Dusun V, Desa Indrayaman, Kecamatan Talawi dengan melibatkan dua tersangka yakni, KA (34) dan WA (23), keduanya warga Indrayaman, Kecamatan Talawi, dari tangan kedua tersangka ditemukan 2 paket sabu 1,52 gram.

Selanjutnya petugas meringkus tersangka PMS (42) pada Jumat (9/2/2024) malam di Desa Tanjung Muda, Kecamatan Airputih, dari tangan tersangka ditemukan 3 paket sabu seberat 10,821 gram.

“Secara umum para tersangka yang kita tangkap merupakan pengedar narkoba,” ujar Kapolres Batu Bara didampingi Kasat Narkoba AKP Feri Kusnadi.

Keberhasilan ini tentunya tak lepas dari sinergitas dan kolaborasi antara Polri dan masyarakat Batu Bara.

“Pemberantasan narkoba merupakan komitmen Polri dalam mewujudkan Indonesia emas 2045,” lanjut AKP Feri Kusnadi.

Sebelumnya, ia menjelaskan pada penangkapaan awal dilakukan terhadap tersangka AB (38) pada Kamis (1/2/2024) siang di areal perkebunan Lima Puluh, dari tangan pria warga Desa Alun Ragan, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur, diamankan 1.033 gram sabu-sabu.

Pengkapan selanjutnya dilakukan terhadap tersangka AR alias A (23), warga Jalan Sei Kera, Gg Aren, Kecamatan Medan Perjuangan. A dtangkap Sabtu (3/2/2024) dini hari di Desa Tanah Rendah, Kecamatan Airputih dengan barang bukti 0,16 gram sabu-sabu.

Kemudian Minggu (4/2/2024) dini hari di Jalinsum Desa Mangkai Lama, Kecamatan Limapuluh, Batu Bara, dengan tersangka MR (19), warga setemat, dari tangan remaja ini diamankan 0,35 gram sabu-sabu dan 1 unit sepeda motor.

Kemudian Senin (5/02/2024), petugas menciduk I (37), warga Desa Air Hitam, Kecamatan Datuk Lima Puluh, dari tangan petani ini ditemukan 2,49 gram sabu-sabu plus seperangkat alat hisap narkoba.

Penangkapan selanjutnya dilakukan terhadap tersangka HS (30), warga Lk VII, Kelurahan Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh, Batu Bara, dari tangan pria ini disita 3 paket sabu seberat 10,28 gram, timbangan digital, handphone dan pelastik klip kosong.

Esok harinya petugas meringkus AR (41) pada Kamis (8/2/2024) dengan barang bukti 1,38 gram sabu-sabu plus timbangan digital ungkap Kasat Narkob Narkoba pada saat Konferensi Pers di Makopolres Batu Bara.* B1N-Samri Sinaga/Sudarno