Sat Res Narkoba Polres Langkat Amankan pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu

Langkat – Beritasatunews.id | Sat Res Narkoba Polres Langkat berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkotika jenis Shabu di Dusun II, Desa Tanjung Keriahan, Kecamatan Serapit, Kabupaten Langkat, Senin (19/9/2022) pukul 17.00 WIB.

Hal itu disampaikan Kasat Narkoba AKP Kusnadi, melalui Kasi Humas Polres Langkat, AKP Joko Sumpeno di Stabat, Selasa (20/9/2022).

Pelaku yang berhasil diamankan, WPS (38), warga Dusun II Tanjung Keriahan, Desa Tanjung Keriahan, Kecamatan Sirapit, Kabupaten Langkat.

Pelaku diamankan beserta barang bukti, 18 bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan Berat bruto 2,81 Gram, 7 bungkus plastik klip bening kosong, 1 buah skop yang terbuat dari pipet plastik, 1 buah Dompet warna Coklat, uang tunai sebesar Rp300.000.

Kronologis, Senin (19/9/2022) sekira Jam 14.00 WIB, Team Opsnal Unit II dipimpin Kanit II Sat Res Narkoba Polres Langkat, Iptu Amrizal Hsb SH, mendapat info dari masyarakat yang layak di percaya bahwa di Dusun II, Desa Tanjung Keriahan, Kecamatan Serapit, Kabupaten Langkat, sering terjadi transaksi narkotika jenis Sabu.

Selanjutnya, team pun menuju TKP dan sekitar Jam 17.00 Wib, team sampai dan melihat seorang laki-laki yang sedang duduk di pinggir Jalan dan Team menggamankan pelaku.

Selanjutnya Team melakukan Penggeledahan dan ditemukan Barang bukti seperti tersebut di atas di sekitar Pelaku diamankan.

Kemudian Pelaku dan Barang Buktinya, diamankan dan dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Langkat untuk proses lebih lanjut. * B1N-Sfn