Langkat – Beritasatunews.id | Sat Res Narkoba Polres Langkat dipimpin Kanit 1 Sat Res Narkoba Polres Langkat, Ipda Surianto SH, kembali mengamankan pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Langkat, Selasa (09/8/2022).
Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Kusnadi, sampaikan hal ini kepada awak media melalui Kasubbag Humas Polres Langkat, AKP Joko Sumpeno di Stabat, Selasa(09/8/2022).
Sebelumnya, Kanit 1 Sat Res Narkoba Polres Langkat, Ipda Suprianto SH mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, bahwa di Dusun VI Kedai Muka, Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, sering terjadi transaksi jenis sabu-sabu, 1 buah selasi ban warna cokelat yang didalamnya terdapat tisu.
Dengan informasi yang diterima, tim opsnal unit 1, langsung melakukan pengintaian sesuai dengan ciri-ciri dan berhasil melakukan penangkapan di sebuah warung, ujarnya.
Ketika diamankan, pelaku membuang suatu benda dengan tangan kanan, lalu tim pun mencarinya dan menemukan di lantai sekitarnya, berupa1 (satu) buah balutan selasiban yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, seberat 2.20 gram.
Pelaku diketahui dengan inisial SAS (19), warga Desa Karya Maju, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. * B1N-Sfn







