Medan – Beritasatunews.id | Dipimpin Wakasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKP M Ainul Yaqin Sat, Sat Res Narkoba Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti (bb) berupa narkotika jenis Ganja di Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kamis (17/02/2022).
Wakasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKP M Ainul Yaqin mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut sebelumnya disita dari dari AES dan A alias Mamak saat penangkapan beberapa waktu lalu.
“Barang bukti ini sebelumnya miliki kedua pria ini yang kita tangkap beberapa waktu lalu,”ujar AKP Ainum Yaqin.
Sebelumnya dimusnahkan, barang bukti itu dilakukan uji laboratorium oleh Bid Labfor Polda Sumut di hadapan tersangka dan JPU serta Pengacara atau Penasehat Hukum dengan hasil positif narkotika jenis Ganja.
Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar dengan rincian 5 buah plastik hitam berisikan narkotika jenis ganja berat bersih 7.600 gram yang kemudian telah disisihkan sebanyak 88 gram untuk keperluan pemeriksaan labfor dan jumlah yang dimusnahkan sebanyak 7.512 gram.
Kemudian barang bukti lainnya yang dimusnahkan, 4 bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis ganja berat bersih 34,23 gram yang telah disisihkan sebanyak 1 bungkus plastik berisikan narkotika jenis ganja berat bersih 5,85 gram untuk pemeriksaan labfor dan jumlah yang dimusnahkan sebanyak 28,38 gram.
Lalu 1 bungkus plastik yang berisikan batang Ganja berat bersih 350 gram yang telah disisihkan sebanyak 1 bungkus plastik berisikan batang ganja berat bersih 18, gram dan yang dimusnahkan sebanyak 331,3 gram.
Sat Res Narkoba juga meminta kedua pemilik ganja ikut menyulutkan api ke ganja yang sudah disiapkan tempat pembakarannya. Kedua tersangka yang mengenakan baju tahanan tersebut lalu memegang tongkat kayu secara berdama-sama untuk membakar ganja di hadapan polisi, jaksa dan pengacara.
Dalam pemusnahan tersebut turut hadir, AKP M Ainul Yaqin SIK MH (Plt Wakasatres Narkoba Polrestabes Medan), Iptu Irwanta Sembiring SH MH (Kanit III Sat Res Narkoba Polrestabes Medan), Kompol Rizki Amalia SIK (Bid Labfor Polda Sumut), Aipda Rahmad Ginting SH (Penyidik Pembantu)
Kemudian, Bripka Andri S Nasution SH (Penyidik Pembantu), Briptu Santa MD Sitepu SH (Penyidik Pembantu), Jaksa Muda Loly Eva Simanjuntak SH (JPU Kejaksaan Negeri Deli Serdang), Jaksa Muda Risnawati Ginting SH (JPU Kejaksaan Negeri Medan), Untung Haryono, SH (Pengacara Tsk) dan kedua tersangka. * B1N-Rizal