Satres Narkoba Polres Amankan Pelaku di Ruang Tamu Dalam Rumah

Tersangka dan barng bukti

Langkat – Beritasatunews.id | Satres Narkoba Polres Langkat, berhasil ungkap dan amankan pelaku kasus tindak pidana Narkotika, Senin (21/11/2022), disebuah rumah, di Lingkungan IX Perdamaian Stabat, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, sekira pukul 16.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Kusnadi, sampaikan hal ini di Stabat, melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, Senin (21/11/2022).

Pelaku yang berhasil diamankan, R (39), warga Jalan Wonosari Lingkungan IX Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Barang bukti, 1 bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu dgn Berat bruto 0,34 gram, 1 buah Bong, 1 buah kaca Pirek yang berisikan sisa bakaran Shabu.

Kronologis, Senin (21/11/2022) sekira pukul15.30 WIB, Team Opsnal Unit 1 yang dipimpin oleh Kanit 1 Sat Res Narkoba Polres Langkat, Ipda Suprianto SH, mendapat info dari masyarakat yang layak di percaya, bahwa di sebuah rumah yang di Lingkungan IX Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, sering terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu.

Selanjutnya Team Opsnal Unit 1, melakukan penggrebekan di rumah tersebut dan amankan pelaku yang sedang berada di ruang tamu di dalam rumah.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang didampingi Kepling setempat dan ditemukan 1 plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis Shabu, dan satu buah alat Hisap Shabu (BONG) yg terdapat kaca pirek yang berisikan Sisa Bakaran Shabu.

Kemudian Tim melakukan Interogasi awal, bahwasanya Pelaku membeli Narkotika jenis Shabu seharga Rp.50.000 yang sudah diberikan kepada TSK Atas nama Suherwin Sah, yg telah ditangkap tidak lama sebelumnya.

Kemudian Pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan, dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Langkat guna untuk proses lebih lanjut. * B1N-Sfn