Satres Narkoba Polres Langkat Amankan Pelaku Pengguna Sabu 2,01 Gram

Satres Narkoba Polres Langkat Amankan Pelaku Pengguna Sabu 2,01 Gram
Pelaku dan barang bukti

Langkat – Beritasatunews.id | Satres Narkoba Polres Langkat kembali berhasil ungkap dan amankan pelaku kasus tindak pidana Narkotika jenis Shabu, Senin (21/11/2022), sekira pukul 16.00 WIB, di sebuah rumah, di Lingkungan IX Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Kusnadi, sampaikan hal ini di Stabat, melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, Senin (21/11/2022).

Tersangka yang berhasil diamankan, diketahui atas nama : SS (39), warga Lingkungan IX Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Barang bukti, 7 plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu dengan Berat bruto 2.01 Gram, 1 buah kotak plastik warna ungu, 1 unit timbangan elektrik, 1 buah Skop pipet plastik, 1 Bal plastik yang berisikan plastik kosong, Uang Tunai sebesar Rp2.900.000.

Kronologis, Senin (21/11/2022) sekira pukul 15.30 WIB, Team Opsnal Unit 1 yang dipimpin oleh Kanit 1 Sat Res Narkoba Polres Langkat Ipda Suprianto SH, mendapat Info dari masyarakat yang layak di percaya, bahwa di sebuah rumah di Lingkungan IX Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, sering terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu.

Selanjutnya Team Opsnal Unit 1, melakukan penangkapan terhadap pelaku di luar rumah nya, dan dilakukan penggeledahan, dan menemukan 1 plastik klip bening yg berisikan Narkotika jenis Shabu, yang berada di kantong celana sebelah kiri bagian belakang.

Selanjutnya Team melakukan penggeledahan di rumah pelaku, yang di didampingi Kepling setempat dan menemukan Barang Bukti (BB) lain yang ada di rumah di dalam kamar nya.

Kemudian Pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan, dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Langkat, guna untuk proses lebih lanjut. * B1N-Sfn