Langkat – Beritasatunews.id | Satres Narkoba Polres Langkat berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkotika jenis Daun Ganja kering di Jalan Bambu Runcing, Lingkungan XI, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Senin (12/9/2022), dengan Tersangka M ZL (38), warga Jalan Bambu Runcing, Lingkungan XI, Kelurahan Pekan Tanjung Pura.
Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Kusnadi melalui Kasi Humas Polres Langkat, AKP Joko Sumpeno di Stabat, Senin (12/9/2022).
Bersama tersangka turut diamankan barang bukti, antara lain 9 bungkus kertas warna cokelat yang diduga berisikan Narkotika jenis Daun Ganja kering, dengan berat Bruto 11.27 Gram, 1 buah kotak rokok Merk Sempurna, uang tunai Rp15.000.
Penangkapan yang dilakukan Satres Narkoba Polres Langkat terhadap pelaku, bermula dari informasi masyarakat yang layak dipercaya, bahwa di Jalan Bambu Runcing, Lingkungan XI, Kelurahan Pekan Tanjung Pura sering terjadi tempat transaksi Narkotika jenis Daun Ganja kering.
Tim opsnal II yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba Polres Langkat, Iptu Amrizal Hsb SH langsung menuju lokasi, sekitar Jam 15.30 Wib dan melakukan Under Cover Buy sebagai pembeli dan pada saat diamankan pelaku membuang 1 buah kotak rokok Merk Sempurna, dengan menggunakan tangan kiri.
Melihat hal itu, Team pun perintahkan pelaku untuk mengambil kotak rokok yang dibuangnya, setelah dibuka kotak rokok tersebut berisikan 9 bungkus kertas warna coklat, yang diduga berisikan Narkotika jenis Daun Ganja kering.
Tim pun langsung menggamankan pelaku beserta barang buktinya dan kemudian membawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Langkat, guna proses lebih lanjut. * B1N-Sfn







