Langkat–Beritasatunews.id | AS (43), warga Kecamatan Tanjung Pura, diamankan Satres Narkoba Polres Langkat, karena memilik barang haram jenis daun ganja kering seberat 20.97 gram.
Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, sampaikan hal ini kepada awak media, di Stabat, Selasa (15/3/2022).
Pelaku diamankan beserta barang buktinya, 11 bungkus kertas coklat yang diduga berisikan daun ganja kering seberat 20,97 gram dan 1 bungkus plastik warna kuning, ujar Joko Sumpeno.
Sebelum penangkapan, tim Opsnal Narkoba Polres Langkat menerima bantuan informasi dari masyarakat terkait transaksi narkotika jenis daun ganja kering di Jalan Sekata Kecamatan Tanjung Pura.
Berbekal informasi yang diterima,tim Opsnal Narkoba Polres Langkat langsung lakukan Lidik dan penggerebekan di dalam rumah pelaku.
Tim Opsnal akhirnya menemukan 1 bungkus daun ganja kering yang dibalut kertas coklat di atas tempat tidur, serta 1 bungkus plastik jin Ng yang didalamnya terdapat 10 bungkus daun ganja kering yang dibalut kertas coklat tergantung di pintu rumah pelaku, ujar Joko Sumpeno. * B1N-Sfn