Langkat – Beritasatunews.id | Sat Res Narkoba Polres Langkat, Rabu (21/9/2022) sekira pukul 21.00 Wib, telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Shabu di wilayah hukum (wilkum) Polres Langkat, di Dusun IV Parit Rimo, Desa Jati Dari, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.
Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Kusnadi, melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno di Stabat, Kamis (22/9/2022).
Pelaku yang berhasil diamankan beserta barang bukti (BB), Khairul Amin (52), warga Jalan Gaharu Lingkungan IV kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, Kotamadya Binjai dan barang buktinya 1 bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu dengan Berat bruto 1.34 Gram, 1 bungkus plastik bening kosong, 1 kotak Rokok Merk Surya kosong.
Kronologis
Pada Hari Rabu (21/9/2022) sekira pukul 20.00 Wib, Team Opsnal Unit 1 dipimpin Kanit 1 Sat Res Narkoba Polres Langkat, Ipda Suprianto SH mendapat info dari masyarakat yang layak di percaya, di Dusun IV Parit Rimo, Desa Jati Sari, Kecamatan Padang Tualang, kabupaten Langkat, sering terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu.
Selanjutnya, Team Opsnal Unit 1 melakukan Pengintaian dan melihat Seorang yang sesuai dengan ciri-ciri target, Team langsung melakukan Penangkapan terhadap pelaku, saat dilakukan penangkapan pelaku sempat membuang 1 buah kotak Rokok merk Surya ke Sumur kosong, yang berada didekatnya dengan tangan kirinya.
Lalu Team pun menyuruh pelaku untuk mengambil kotak Rokok Merk Surya yang di buangnya tadi, saat di periksa isi kotak Rokok Merk Surya tersebut, ternyata berisikan 1 bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu.
Kemudian Pelaku dan Barang bukti diamankan dan dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Langkat guna untuk proses lebih lanjut. * B1N-Sfn