Satresnarkoba Polres Langkat Amankan Tujuh Pemilik Sabu dan Barang Buktinya

Satresnarkoba Polres Langkat Amankan Tujuh Pemilik Sabu dan Barang Buktinya

Langkat – Beritasatunews.id | Satresnarkoba Polres Langkat barhasil menangkap tujuh orang pemilik narkotika jenis sabu-sabu, dari Dusun V Alur Kapal, Desa Pematang Cengal, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, beserta barang bukti seberat 6,68 gram.

Kasubbag Humas Polres Langkat, AKP Joko Sumpeno sampaikan hal ini kepada awak media di Stabat, Rabu (22/6/2022).

Adapun ketujuh orang yang ditangkap, AS alias Wak Abu (46) warga Dusun V Alur Kapal, Desa Pematang Cengal, A (47), MA (30) yang juga merupaka warga Dusun V Alur Kapal.

Kemudian W (25) warga Dusun Bagan Udang, Desa Pematang Cengal, S (35) warga Dusun Paluh Merbau, D (38) warga Palorengas, L (22) warga Dusun XI, Desa Pematang Cengal.

Para pelaku diamankan bersama barang bukti, diantaranya, 9 bungkus plastik bening yang yang diduga berisikan sabu-sabu,dengan berat Bruto 6,68 gram, 3 unit handphone, 1 timbangan elektrik, plastik klip bening kosong, 3 alat hisap, 4 kaca pirek, pipet plastic dan sekop.

Sebelum penangkapan, tim Opsnal Unit II dibawah pimpinan Kanit II Satresnarkoba Polres Langkat, Iptu Boirin SH mendapat informasi dari masyarakat yang layak untuk dipercaya, bahwa di Dusun V Alur Kapal, Desa Pematang Cengal, disinyalir sering terjadi transaksi dan penyalah gunaan narkotika jenis sabu-sabu di salah satu rumah yang ditempati salah seorang warga dengan inisial AS alias Wak Abu.

Berbekal informasi yang diterima, tim melakukan Lidik dan langsung menggerebek tempat dimana lokasi yang disampaikan.

Akhirnya tim Opsnal Satresnarkoba Polres Langkat, berhasil menangkap dan melakukan penggeledahan di dalam rumah dan areal pelataran kapal dan berhasil menemukan serta mengamankan tujuh orang pelaku beserta barang buktinya yang disebut di atas.

Ketujuh orang orang pelaku, beserta barang buktinya di boyong ke Satresnarkoba Polres Langkat, untuk proses hukum lebih lanjut. * B1N-Sfn