Ragam  

Sofyan Djalil: Urusan Tanah Sudah Clean and Clear

Sofyan Djalil: Urusan Tanah Sudah Clean and Clear
Foto: Ist

MedanBeritasatunews.id: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil menyerahkan sertifikat lahan untuk pembangunan Sport Centre kepada Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Sudirman Medan, Selasa (28/12/2021).

Itu artinya, saat ini lahan untuk pembangunan Sport Centre Sumatera Utara (Sumut) di Desa Sena, Batangkuis, Kabupaten Deliserdang sudah berstatus bebas dari persoalan alias ‘clean and clear’. Karena itu, pembangunan sarana olahraga sudah dapat dilakukan tanpa hambatan lagi.

Kawasan Sport Centre akan dibangun di atas lahan seluas 300 hektare, dan akan dipersiapkan sebagai venue untuk Pekan Olahraga Nasional (PON) 2024, di mana Sumut dan Aceh bertindak sebagai tuan rumah.

“Hari ini kita serahkan sertifikat untuk Sport Centre yang sejak lama bermasalah. Berkat bantuan pak Gubernur, pak Kapolda, pak Kajati dan teman-teman di BPN, alhamdulillah telah clean and clear. Dan tanah itu sudah bisa digunakan oleh Pemda Sumut untuk pembangunan Sport Centre,” kata Sofyan Djalil.

Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menambahkan, belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah, seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia.

Lambannya proses pembuatan sertifikat tanah, menjadi pokok perhatian Pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan itu, Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.

Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. Metode PTSL ini merupakan inovasi Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.

Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018. Total penerima sertifikat di Kota Binjai sejumlah 85 penerima. PTSL yang diserahkan kepada masyarakat sejumlah 79 penerima, dan kepada rumah ibadah 6 penerima.

Secara simbolis penerima sertifikat dari Kota Binjai berjumlah 10 sertifikat, dua di antaranya adalah sertifikat rumah ibadah. Pemberian sertifikat ini diberikan se-Sumatera Utara, namun secara simbolis diwakili oleh 4 Kabupaten/Kota yaitu Medan, Deliserdang, Binjai, dan Langkat, dan lainnya dilakukan secara virtual.

Menteri ATR/BPN Sofyan A Djalil berterimakasih kepada Gubernur Sumut atas dukungannya dalam menyelesaikan persoalan tanah yang pelik di Sumut.

Sofyan Djalil: Urusan Tanah Sudah Clean and Clear
Foto: Ist

“Saya beruntung karena target-target di Sumatera Utara telah diselesaikan oleh Kepala BPN Sumut,” tandasnya.

Ia juga menyampaikan komitmen bersama dalam pembuatan waduk sebagai salah satu warisan untuk anak cucu.

Softyan menambahkan, salah satu program Presiden Jokowi adalah memperbanyak waduk, dan akan diupayakan melakukan pembangunan waduk di wilayah Sumut.

Sementara itu Kepala Kantor BPN Sumut menyatakan, bahwa konflik agraria dapat terselesaikan dengan baik berkat dukungan seluruh pihak.

Selain kepada rakyat, penyaluran sertifikat tanah diberikan kepada Pemerintah Provinsi Sumut untuk pembangunan Sport Centre, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) dalam pengembangan kampus, dan sejumlah Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumut, serta instansi lainnya.

Sofyan juga menambahkan, pada awal 2022 pihaknya akan meresmikan Bank Tanah, sehingga semua Hak Guna Usaha (HGU) habis, bisa masuk dalam Bank Tanah, kemudian bisa ditata kembali dengan baik.

Tampak hadir Kepala Kantor BPN Sumut, Gubernur Sumut, Unsur Forkompimda se-Sumut, Kepala Biro Humas Pemprovsu, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Wakil Wali Kota Medan, Direktur PTPN II dan jajaran, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, dan para penerima sertifikat tanah. * B1N-NS/ril