Pangkatan-Beritasatunews.id | Wakil Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Drs. Eddy Syahputra M.Si, melaksanakan sosialisasi tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Desa N-4, Kecamatan Bilah Hulu, dan Desa Sennah, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (21/5/2025).
Sosialisasi PPID di Desa N-4 tersebut, Wakil Ketua KIP Provinsi Sumut Drs. Eddy Syahputra M.Si didampingi oleh Ketua Divisi Advokasi dan Edukasi KIP Sumut Dedy Ardyansyah.
Dalam kesempatan sosialisasi PPID tersebut Eddy mengatakan, PPID dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Karena itu, semua badan publik harus atau wajib memiliki PPID.
Baca Juga : Kapolres Labusel AKBP Aditya Sembiring Hadiri Upacara Harkitnas Ke-117
“PPID itu dibentuk karena sudah amanah UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka semua badan publik harus ada PPID,” ujarnya.
Menurut Eddy, sengketa informasi pemerintahan di desa kian hari semakin meningkat. Oleh karena itu, sudah saatnya kepala desa (Kades) maupun pemerintahan desa (Pemdes) harus dapat memahami tentang keterbukaan informasi.
“Setiap kepala desa harus paham tentang keterbukaan informasi, dan diwajibkan harus membentuk struktur PPID di setiap desa,” katanya.
Eddy menyarankan, agar para kepala desa melakukan koordinasi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) maupun Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu sebagai PPID utama. Tujuannya untuk mencegah terjadinya sengketa informasi di pemerintahan desa.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Labuhanbatu Ahmad Fadly Rangkuti M.Kom, melalui Kepala Bidang Komunikasi Informasi Publik dan Statistik (KIPS) Indra Sutan Harahap ST, berharap kiranya sosialisasi yang dilaksanakan KIP Sumut bermanfaat bagi keterbukaan informasi publik di desa.
“Kami mengucapkan terimakasih atas kedatangan rombongan di Kabupaten Labuhanbatu. Semoga sosialisasi ini dapat bermanfaat bagi pemerintahan desa perihal keterbukaan informasi publik,” ujar Indra Sutan Harahap. * B1N-Has