Ragam  

Terkait Kehalalan Vaksin Booster, YKMI Kritik Kebijakan Kemenkes

Terkait Kehalalan Vaksin Booster, YKMI Kritik Kebijakan Kemenkes
Foto Ilustrasi | Ist

JakartaBeritasatunews.id | Terkait kehalalan vaksin penguat atau booster, Sekretaris Eksekutif Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI), Fat Haryanto mempertanyakan kebijakan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Fat juga mempertanyakan vaksin Sinovac statusnya Halal, dimana vaksin jenis Pfizer, Moderna dan Astrazeneca diberikan kepada masyarakat penerima vaksin primer (dosis 1 dan 2) jenis Sinovac.

Fat merasakan ada kejanggalan, karena menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), hanya vaksin Moderna saja yang direkomendasikan untuk diberikan setengah dosis. 

Sedangkan untuk vaksin Pfizer dan vaksin Astrazeneca, yang direkomendasikan adalah dosis penuh.

Hal ini menjadi pertanyaan, dan dia meminta Pemerintah memberikan pemahaman yang jelas dan transparan terkait kehalalan vaksin penguat atau booster.

“Mengapa kebijakan pemerintah Indonesia tidak sama? Ini ada apa pemerintah khususnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang telah mengeluarkan Surat Edaran isinya demikian,” kata Fat kepada wartawan, Sabtu (22/1/2022).

Fat juga mempertanyakan vaksin Sinovac statusnya Halal, dan sebagian besar penduduk Indonesia diberikan vaksin ini.

Namun mengapa untuk vaksinasi booster justru diberikan vaksin non-Halal.

“Hal ini bertolak-belakang dengan program Pemerintah sendiri, yakni melindungi masyarakat Indonesia dengan Sistem Jaminan Produk Halal, bahkan sudah ada UU-nya,” ujar Fat.

Jika alasan pemerintah vaksin Sinovac diprioritaskan untuk vaksin anak-anak usia 6-11 tahun, bukankah sudah ada vaksin halal lainnya yang sudah mendapatkan izin booster dari BPOM, beber Fat lagi.

Pemerintah semestinya mengutamakan vaksin halal untuk masyarakat yang beragama Islam, pinta Fat.

“Mengapa tidak dipakai? Sesuai Pasal 29 UUD 1945, kita ini negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing, dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya,” ujar Fat mengakhiri. * B1N/Ril