Tim Tabur Intelijen Kejari Sumut Tangkap Buronan Pematangsiantar

Tim Tabur Intelijen Kejari Sumut Tangkap Buronan Pematangsiantar
Foto: Istimewa

MedanBeritasatunews.id | Tim tangkap buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumatera Utara (Sumut) akhirnya menangkap M (52), buronan kasus pemalsuan surat kuasa dan bon pembelian minyak di Pematangsiantar.

M ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Amplas, sekitar pukul 21.15 WIB.

Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut IBN Wismantanu melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/1/2022).

“Tim Tabur Intelijen Kejari Sumut telah satu minggu memastikan terpidana berada di Medan. Saat diamankan, tidak ada melakukan perlawanan,” ujar Yos.

Yos menambahkan, selama menjadi buronan, M selalu berpindah-pindah mulai dari Provinsi Riau hingga ke Kota Medan.

Selama itu, dia tinggal bersama anaknya yang tinggal di dua daerah tersebut.

“Jadi, dia bolak-balik Riau dan Medan karena ada anak pertama yang tinggal di Riau dan anak kedua kuliah di Medan,” ungkapnya.

Setelah diamankan, M lalu diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar untuk proses selanjutnya.

Buronan M telah diputus bersalah dalam kasus pemalsuan surat kuasa dan bon pembelian minyak di Pematangsiantar, ujar Yos menjelaskan.

M diketahui saat itu menjabat sebagai Manager Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) PT TPS Jalan DI Panjaitan Pematangsiantar.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar No 342 PID/B/2018/PN-PMS tanggal 5 November 2019, M telah divonis 3 tahun 6 bulan penjara.

Tidak terima dengan vonis tersebut, M kemudian melakukan upaya hukum banding.

“Namun, pada tingkat banding hakim mengaminkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dan memperberat hukuman terhadap terpidana,” kata mantan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Deliserdang itu.

Oleh karena itu, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1463/Pid/2019/PT.MDN tanggal 13 Januari 2020, hakim memperberat hukuman M menjadi lima tahun penjara.

Hakim menyatakan M terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Ayat 1 KUHPidana.

Atas perbuatan M tersebut, PT TPS mengalami kerugian sebesar Rp7,3 Miliar. * B1N-Zal