Tudingan TAPD Sekwan Belum Rasionalisasi SPPD, Pimpinan DPRD Serang Balik Sang Eksekutor

Tudingan TAPD Sekwan Belum Rasionalisasi SPPD, Pimpinan DPRD Serang Balik Sang Eksekutor

Solok-Beritasatunews.id | Tudingan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bahwa Sekretaris Dewan (Sekwan) belum rasionalisasi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serang balik sang eksekutor.

Terlebih semakin heboh di ruang publik, ketika Kunjungan Menteri PUPR sampai ke Kabupaten Solok, disaat itu pula ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok belum terima gaji.

Menteri PUPR melihat sekolah rakyat di Lubuk Selasih seterusnya jalan yang dirusaki tambang liar Aia Dingin, Sabtu (3/5/2025), bahwa Kabupaten Solok tengah viral karena ASN-nya belum terima gaji.

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Medison mengatakan, persoalan ini disebabkan karena pihak Sekwan belum melakukan rasionalisasi perjalanan dinas termasuk di dalamnya belanja SPPD DPRD sebesar 50%, sesuai dengan Inpres No.1 Tahun 2025, dan Surat Edaran Mendagri Nomor : 900/843/SJ Tahun 2025.

Sementara untuk rasionalisasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya, sudah dilaksanakan sesuai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025, dimana masing-masing OPD sudah merasionalisasikan belanja perjalanan dinasnya sebesar 50 %.

“Saat ini persoalan keterlambatan gaji ASN di Kabupaten Solok disebabkan karena pihak Sekwan itu belum mengentri perjalanan dinasnya sebesar 50%. Karena tersiar heboh di Medsos, menjadi tampillah Kominfo mengurai persoalan, bahwa dikonfirmasi ke Sekwan, dikatakan bahwa Pimpinan DPRD akan bertemu dengan Bupati Solok pada Senin besok,” ungkap Sekda menjelaskan.

Selaku Ketua TAPD, Sekda Medison sudah memerintahkan TAPD Kabupaten Solok, untuk  melakukan revisi dan rasionalisasi anggaran sesuai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tersebut, namun karena masih ada OPD (Sekwan) yang belum melaksanakan rasionalisasi sesuai dengan apa yang telah ditetapkan, mengakibatkan tertundanya pembayaran gaji bagi ASN di lingkup Pemkab Solok.

Bukan Mengeksekusi Anggaran

Menurut Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ivoni Munir bahwa lembaganya tidak memiliki wewenang mengeksekusi anggaran.

“Ini soal kelalaian teknis atas kebijakan. Dan perlu kami tegaskan, soal gaji ASN, kami bukan eksekutor. Itu ranah TAPD,” katanya.

Dijelaskan, bahwa TAPD tersebut diketuai langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Medison yang juga Jenderal ASN. Ia juga menyampaikan, bahwa hingga pukul 13.33 WIB pada hari yang sama, belum ada laporan dari Sekretariat DPRD mengenai penginputan efisiensi.

“Jam 13.33 WIB, Senin ini pun belum ada laporan dari Setwan apakah sudah diinput atau belum. Lagi-lagi ini soal kelalaian teknis atas kebijakan. Dan perlu kami tegaskan, soal gaji ASN, kami bukan eksekutor. Itu ranah TAPD, bukan DPRD,” ungkap Ivoni.

Seperti diungkapkan secara gamblang bahwa laporan staf BKD kepada Sekda dan Sekda ke Bupati terjadi pada 29 April 2025, dengan disposisi bupati baru keluar pada 30 April 2025.

“Kami diberitahu oleh Sekwan Zaitul Ikhlas malam 30 April, itupun tidak ada surat pemberitahuan dari TAPD ke DPRD atas efisiensi seperti amanah Inpres No. 1 Tahun 2025 angka tiga poin 5. Artinya, TAPD lambat dan lalai dalam teknis pelaksanaan terhadap kebijakan efisiensi ini,” paparnya.

Memang seperti dijanjikan TAPD, mulai Sekda Medison dan Kepala BKD Indra Junaidi, hari Senin bisa clear, namun kinerja seperti ini sudah menciderai kepemimpinan JFP Chandra, tatkala menteri urusan pusat datang ke Kabupaten Solok.

Ketua DPRD Ivoni Munir membalas tudingan ke lembaganya rapat lengkap unsur pimpinan, terdiri Wakil Ketua DPRD Armen Pelani dan Mukhlis, serta seluruh pimpinan Fraksi.

Kesimpulan DPRD meminta Bupati dan Wakil Bupati untuk mengevaluasi kinerja TAPD serta Sekretariat DPRD. Mereka menilai keterlambatan pencairan gaji ASN menjadi sinyal serius bahwa tata kelola birokrasi perlu dibenahi, kata Ivoni terkait tudingan TAPD Sekwan belum rasionalisasi SPPD. * B1N-Ys