Ungkap Tabir Dana Zakat Umat Baznas Batu Bara, Tokoh Masyarakat Lapor ke Tipikor

Ungkap Tabir Dana Zakat Umat Baznas Batu Bara, Tokoh Masyarakat Lapor ke Tipikor
Tokoh masyarakat Kabupaten Batu Bara, Sopian. (Foto: Ist)

Batu Bara-Beritasatunews.id | Ungkap tabir dana zakat umat Baznas Batu Bara, seorang tokoh masyarakat Batu Bara, Sopian, secara resmi mendatangi Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Batu Bara, Kamis (29/1/2026).

Kedatangan Sopian untuk memberikan keterangan terkait adanya aroma dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan dana zakat umat di tubuh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Batu Bara, yang bersumber dari pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam keterangannya kepada penyidik, Sopian mengungkap fakta yang dinilai mencengangkan. Sekitar 3.200 ASN di Kabupaten Batu Bara diduga mengalami pemotongan gaji secara rutin dengan dalih zakat.

Namun dana yang seharusnya menjadi amanah umat tersebut, diduga tidak disalurkan sesuai ketentuan syariat Islam yakni kepada delapan golongan asnaf sebagaimana diatur dalam hukum Islam.

Lebih ironis lagi, dana zakat tersebut diduga dipinjamkan kepada kelompok tani, sebuah praktik yang menuai tanda tanya besar, dan berpotensi menabrak prinsip dasar pengelolaan zakat.

“Zakat bukan dana talangan, bukan modal usaha, apalagi pinjaman. Ini dana umat yang sakral,” ungkap Sopian di hadapan penyidik terkait tabir dana zakat umat Baznas Batu Bara.

Tak hanya soal pendistribusian dana, laporan tersebut juga menyoroti dugaan pelanggaran serius terhadap regulasi perundang-undangan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, penjabat atau kepala desa dilarang merangkap jabatan tertentu yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, termasuk sebagai pengurus lembaga tertentu di tingkat kabupaten.

Namun fakta di lapangan justru dinilai berbanding terbalik. Wakil Ketua Baznas Kabupaten Batu Bara diketahui merupakan kepala desa aktif, yakni Kepala Desa Simpang Dolok.

Kondisi ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran etik, konflik kepentingan, sekaligus dugaan pelanggaran hukum yang tidak bisa dipandang sebelah mata.

“Ini bukan persoalan sepele. Ini menyangkut kepercayaan umat, integritas lembaga keagamaan, dan kepatuhan terhadap hukum negara,” tegas Sopian.

Dengan laporan tersebut, Sopian berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dan profesional dalam mengusut tuntas aliran dana zakat Baznas Batu Bara.

Mulai dari mekanisme pemotongan gaji ASN, pola pendistribusian dana zakat, hingga legalitas struktur kepengurusan Baznas itu sendiri. Kini publik menanti langkah konkret Polres Batu Bara.

“Dana zakat adalah amanah suci umat, bukan ruang abu-abu kekuasaan. Jika dugaan ini terbukti, bukan hanya hukum yang tercoreng, tetapi juga nilai moral dan kepercayaan masyarakat yang runtuh,” tegas Sopian mengakhiri. * B1N-Sudarno