Langkat – Beritasatunews.id | DA alias Dodi (36), warga Jalan Benteng Sepakat, Dusun 1 Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura, dipimpin Iptu Hermawan SH, Sabtu (28/5/2022).
DA diamankan, saat berada disebuah warung kopi yang tidak jauh dari tempat tinggalnya.
DA alias Dodi diamankan, karena melakukan penganiayaan terhadap M Ikbal Ramadhani Matondang, sesuai dengan Laporan Polisi dengan nomor LP/B/24/2022/SPKT/POLSEK TG.PURS/POLRES LANGKAT/POLDASU tanggal 16 April 2022 atas nama pelapor M Ikbal Ramadhani Matondang.
Pelaku yang sebelumnya, Senin (16/5/2022) malam, melakukan penganiayaan terhadap M Ikbal, warga Jalan Khairil Anwar, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Pelapor yang saat itu lagi duduk di atas sepeda motor dan lagi berbincang-bincang dengan temannya, dicekik oleh pelaku dari belakang secara tiba-tiba. Tidak cukup dengan mencekik, pelaku juga memukul kepala korban hingga mengenai telinga dan mulut, sehingga hal itu mengakibatkan gigi geraham patah dan mulut korban luka robek di bagian bibir.
Kapolres Langkat, AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK, melalui Kasubbag Humas Polres Langkat, Iptu Joko Sumpeno ketika ditemui awak media membenarkan perihal penangkapan terhadap pelaku.
“Peristiwa penganiayaan itu terjadi di bulan April 2022, di Dusun II Pekubuan dan saat ini pelaku sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan,” ujar Iptu Joko Sumpeno.
Pelaku diketahui sebelumnya, seusai melakukan penganiayaan sempat kabur selama 1 bulan dan akhirnya ditangkap, Sabtu (28/5/2022) siang di sebuah warung dekat tempat tinggalnya. * B1N-Sfn







