Warga Palu Sibaji Pantai Labu Geruduk Kantor Desa, Konflik Lahan dengan PT. Growth Pacifik Memanas

Warga Palu Sibaji Pantai Labu Geruduk Kantor Desa, Konflik Lahan dengan PT. Growth Pacifik Memanas

Deliserdang-Beritasatunews.id | Puluhan warga Desa Palu Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara, (Sumut), mendatangi kantor desa untuk memprotes sengketa lahan di Dusun IV desa setempat, Rabu (10/9/2025).

Warga Palu Sibaji mengaku memiliki bukti surat kepemilikan atas lahan yang disengketakan, sementara pihak PT. Growth Pacifik mengklaim sebagai pemilik sah dengan luas sekitar 68 hektare.

Kedatangan warga dipicu oleh hadirnya satu unit alat berat ekskavator pada malam hari beberapa waktu lalu, yang diduga milik PT. Growth Pacifik.

Kehadiran alat berat tersebut memicu kemarahan warga hingga mereka mengadang dan menolak ekskavator diturunkan.

Warga kemudian menuntut klarifikasi kepada Kepala Desa (Kades) Palu Sibaji, Nasri, yang langsung menerima mereka untuk melakukan musyawarah di kantor desa.

Dalam pertemuan tersebut sempat terjadi percekcokan antara warga dan Kepala Desa.

Warga mempertanyakan alasan kenapa ekskavator bisa masuk ke lokasi pada malam hari. Namun, Kades Nasri mengaku tidak mengetahui rencana kedatangan alat berat tersebut.

Kemudian warga juga meminta agar surat kepemilikan lahan yang diklaim PT. Growth Pacifik ditunjukkan secara transparan.

Namun menurut penjelasan Kades, pihak perusahaan hanya memperlihatkan dokumen kepada pemerintah desa tanpa mengizinkan untuk difoto atau direkam.

“Kalau surat kepemilikan kami bisa ditunjukkan, kenapa mereka tidak berani membuka surat kepemilikan mereka secara jelas. Ada apa sebenarnya?,” ungkap salah seorang warga dengan nada kesal.

Riwayat Sengketa

Konflik lahan ini sebenarnya sudah pernah dibahas sejak tahun 2023 dalam pertemuan antara warga dengan PT Ground Pacifik, namun tidak pernah menemukan titik temu.

Kades Nasri menjelaskan, bahwa PT. Growth Pacifik sempat menunjukkan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Sementara warga Palu Sibaji mengantongi surat keterangan tanah yang diterbitkan kepala desa sebelumnya pada tahun 2002, Almarhum (Alm) Abdul Hafiz.

“Memang kedua belah pihak sama-sama mengaku memiliki dasar hukum, namun sampai saat ini belum ada penyelesaian,” ujar Kades Nasri kepada wartawan.

Meski sempat memanas, namun pertemuan di kantor desa tersebut akhirnya berjalan tenang.

Warga meminta Kepala Desa Nasri untuk memfasilitasi pertemuan resmi dengan pihak PT. Growth Pacifik, agar perusahaan dapat membawa serta bukti surat kepemilikan lahan secara terbuka.

Masyarakat berharap persoalan ini segera dituntaskan, agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di kemudian hari. * B1N-Nardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *