Jakarta–Beritasatunews.id: Warna seragam baru Satpam akan diperkenalkan pada Hari Ulang Tahun (HUT) Satuan Pengamanan (Satpam), yang diperingati pada 30 Desember.
Demikian dikatakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Namun menurut Ramadhan, penggunaan warna baru seragam Satuan Pengamanan (Satpam) itu akan diberlakukan setelah selesai pengkajian dalam waktu satu tahun.
“Akan diberlakukan setelah selesai pengkajian dan diberikan waktu setahun setelah disahkan penggunaannya,” tambahnya.
Soal pengadaan seragam baru untuk petugas Satuan Pengamanan (Satpam), Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya tidak akan mengintervensi pengadaan seragam baru untuk Satpam tersebut.
Menurut Ramadhan, pengadaan seragam baru itu akan ditindaklanjuti oleh pihak Satpam dan tempat di mana mereka bekerja.
“Kalau pakaian Satpam kami enggak intervensi siapa yang mengadakan. Cuma kami memberi aturan pakaian seragam itu seperti Itu,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/1/2022).
Ramadhan menambahkan, perubahan tersebut kembali dilakukan, dikarenakan warna seragam cokelat tersebut sangat mirip dengan warna seragam polisi.
Dikutip dari laman Humas Polri, Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan banyak masyarakat yang bingung membedakan Satpam dan Polisi.
“Seragam sekarang terlalu mirip dengan seragam Polri sehingga menyebabkan kebingungan dan kesulitan warga masyarakat untuk membedakan Polisi dan Satpam,” kata Brigjen Ramadhan kepada media.
Saat ini penggantian warna seragam tersebut masih dalam proses pengkajian. Warna baju cokelat muda yang mirip baju polisi, akan berubah menjadi warna krem.
Lebih lanjut Ramadhan mengatakan, Satpam merupakan profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas.
Satpam perlu memiliki identitas sendiri yang berbeda dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), selaku pembinanya.
Peraturan Lama
Sebelumnya, aturan warna seragam Satpam yang menjadi cokelat tercantum dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.
Kapolri yang saat itu dijabat Jenderal Idham Azis, menandatangi aturan tersebut pada 5 Agustus 2020.
Namun, aturan tersebut kini akan berubah lagi, yang rencananya seragan Satpam berwarna cokelat muda akan diganti warna krem.
Peraturan tersebut menyebutkan ada lima jenis pakaian dinas Satpam yang akan diatur. Kelima jenis pakaian dinas satpam yaitu:
- Pakaian Dinas Harian (PDH),
- Pakaian Dinas Lapangan Khusus (PDL Sus),
- Pakaian Dinas Lapangan Satu (PDL Satu),
- Pakaian Sipil Harian (PSH), dan
- Pakaian Sipil Lengkap (PSL).
Masing-masing jenis pakaian dinas dibedakan antara pria dan wanita (tanpa kerudung dan berkerudung).
Seragam PDH, PDL Sus, dan PDL Satu yang semuanya berwarna cokelat. Bahkan, Perkap tersebut juga mengatur topi seragam Satpam untuk PDH, yang mirip dengan polisi.
Selain itu, terdapat aturan pemangkatan Satpam. Pangkat Satpam dalam Perkap tersebut dibagi menjadi tiga golongan, yaitu Manajer, Supervisor, dan Pelaksana.
Masing-masing golongan memiliki tanda kepangkatan berbentuk segitiga. Warna pada segitiga tersebut membedakan pangkat, yaitu:
- Pangkat Pelaksana berwarna putih,
- Pangkat Supervisor berwarna kuning, dan
- Pangkat Manajer berwarna merah.
Perbandingan Seragam Satpam dan Polisi
Perbandingan yang mudah diamati dalam seragam adalah, adanya tulisan ‘SATPAM’ atau ‘POLRI’ yang ada di atas saku seragam.
Kemudian, seragam Satpam dilengkapi dengan tali peluit yang menggantung di bahu kiri atau kanan, sedangkan polisi tidak ada tali peluit.
Perbedaan lainnya ada pada alat keamanan yang dibawa, yaitu Satpam biasanya membawa tongkat pemukul, sedangkan polisi tidak.
Dengan perubahan seragam tersebut, diharapkan menumbuhkan kebanggaan Satpam terhadap profesi mereka, serta menimbulkan kedekatan emosional dengan Polri. * B1N-Zal/Ril