2 Pria Diciduk Unit Reskrim Polsek Medan Area

2 Pria Diciduk Unit Reskrim Polsek Medan Area
2 Pria Diciduk Unit Reskrim Polsek Medan Area. (Foto: Ist)

MedanBeritasatunews.id | Dua pria pelaku pembobolan gudang penyimpanan barang-barang tower di Jalan Laksana Gang Piano, Kelurahan Kota Matsum IV, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, diciduk personil Polsek Medan Area.

Pasalnya, kedua maling yang berinisial AAN (38) dan TH (48), keduanya warga Jalan Amaliun Gang Kp Boyan, Kelurahan Kota Matsum IV, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, diciduk personel Unit Reskrim Polsek Medan Area dari seputaran Jalan Amaliun, Kota Medan, Selasa (20/02/2022) malam.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area, AKP Philip Antonio Purba kepada wartawan, Rabu (23/02/2022) mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka merupakan tindaklanjut dari laporan korban, Rusdi (63), warga Jalan Laksana Gang Piano, Kelurahan Komat IV, Kecamatan Medan Area, Kota Medan yang tertuang di Nomor:/B/109/II/2022/SPKT/Polsek Medan Area, Tanggal 8 Februari 2022.

Dalam laporannya, Kamis (02/02/2022) sekira pukul 09.00 WIB, korban yang berprofesi sebagai pemasang besi tower itu sedang mencari besi siku tower di dalam gudang samping rumahnya.

Namun besi yang dicarinya telah hilang, lantas korban pun kebingungan karena setiap masuk ke dalam gudang banyak besi dan barang-barang lainnya yang hilang.

“Korban yang curiga lalu melihat rekaman CCTV di Masjid Amanar di samping rumahnya. Dalam rekaman, terlihat 2 pria sedang memikul besi dari arah rumah korban dan melintas di depan masjid yang berpapasan dengan seorang warga, Abdur Rahim. Saat itu korban kembali ke gudang untuk mengecek kembali barang-barangnya yang hilang, “ ujar AKP A Philip Purba.

Saat dicek sambungnya, ternyata besi tower plat seberat 1 ton, 4 set per shock mobil Hartop, 1 set per shock mobil Katana, 2 set shock per mobil Holden, 1 dinamo mobil utility, 1 dinamo cas mobil Mitshubisi Pajero, 1 set roda mobil Katana, 1 set dudukan drigent mobil Millys, 2 batang pipa bulan berdiamter 2 inchi, 2 mesin mobil Katana dan 2 mesin lompa air telah raib.

Lantas korban pun kemudian membuat laporan ke Polsek Medan Area. Personel Reskrim yang menerima laporan korban langsung melakukan cek lokasi dan mengamankan barang bukti rekaman CCTV di masjid untuk kepentingan penyelidikan selanjutnya, ujar Kanit Reskrim.

“Dari hasil penyelidikan, kita mengungkap identitas kedua pelaku pencurian tersebut. Selasa (22/02/2022) malam, petugas mendapat informasi keberadaan kedua tersangka di seputaran Jalan Amaliun. Petugas bergerak ke lokasi dan berhasil membekuk tersangka AAN dan TH tanpa adanya perlawanan,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 9 tahun. * B1N-Rizal